У нас вы можете посмотреть бесплатно SUDIN LH GELAR UJI EMISI DI JALAN RAYA TANJUNG BARAT или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Jakarta Selatan - Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar uji emisi penataan hukum di Jalan Raya Tanjung Barat, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (5/2). Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Sudin LH Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin, mengatakan, uji emisi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tentang Uji Emisi untuk mengatur kualitas udara agar udara Jakarta menjadi bersih. Dalam uji emisi yang melibatkan 25 personel gabungan ini, lanjut Tuty, ada 102 kendaraan baik roda dua dan empat yang diuji emisi. Hasilnya, 80 kendaraan diantaranya lulus dan sisanya tidak lulus uji emisi penaatan hukum ini. Menurut Tuty, untuk kendaraan yang tidak lulus berarti kendaraan tersebut turut berkontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta. "Dalam setahun, kegiatan penaatan hukum ini dilaksanakan sebanyak empat kali. Maka, kami imbau kepada masyarakat, mohon untuk selalu dirawat atau diservis berkala kendaraannya. Kami juga meminta masyarakat untuk mengikuti uji emisi agar kita mengetahui bahwa kendaraan yang kita gunakan tidak mengotori udara Jakarta," tuturnya. Sementara itu, Kepala Urusan Pembinaan Operasional, Satlantas Jakarta Selatan, AKP Joko Purnomo, menambahkan, kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Operasi Keselamatan Lalu Lintas tahun 2026, dengan mengedepankan upaya guna menekan angka pelanggaran maupun angka kecelakaan lalu lintas. Ia menyampaikan, bagi kendaraan khususnya roda empat yang tidak lulus uji emisi, saat ini diberikan surat teguran. Namun, memungkinkan ke depannya hasil uji emisi akan menjadi salah satu persyaratan dalam perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). "Kami mengimbau kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, agar rutin melakukan servis kendaraan. Hal ini bertujuan agar kondisi kendaraan tetap layak dan dapat dinyatakan lulus saat dilakukan uji emisi," tandasnya.