У нас вы можете посмотреть бесплатно Hotman: Kok Bisa Dituntut Hukuman Mati, Tak Ada Bukti & Baru 3 Hari Bekerja или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
"Tim kuasa hukum anak buah kapal (ABK) asal Batam, Fandi Ramadhan bersama pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea membongkar adanya indikasi jebakan melalui modus pertukaran kapal dalam kasus narkoba 2 ton yang menjerat kliennya. Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. Diketahui, Fandi divonis hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton senilai Rp4 triliun di kapal yang ditumpanginya. Kasus ini menyoroti bagaimana Fandi, diduga dijebak sejak awal melalui perbedaan kontrak kerja dengan realita kapal yang ia tempati. Dalam RDPU, Hotman menjelaskan bahwa Fandi melamar secara resmi melalui sebuah agen untuk bekerja di kapal kargo North Star di Thailand. Namun, setibanya di Thailand, terdapat kejanggalan pada proses pemberangkatan, yakni Fandi dipindahkan ke kapal tanker Sea Dragon. “Pada tanggal 14, mereka mulai memasuki kapal. Berdasarkan kontrak, seharusnya nama kapalnya adalah Northstar (kapal kargo). Namun, ternyata mereka dibawa menggunakan speedboat ke kapal Sea Dragon (kapal tanker),” ungkap Hotman di dalam Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Ketidaksesuaian ini dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Fandi dari Batam, Bachtiar Batu Bara yang turut mendampingi keluarga Fandi. Bachtiar menyebut bahwa Fandi awalnya menandatangani kontrak profesional. “Fandi menandatangani kontrak 6 bulan dengan gaji 2.000 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan di kapal MP North Star. Jadi, sejak awal ada perbedaan antara lamaran kerja dengan kapal yang ditempati,” Bachtiar. Selain itu, ketidaksesuaian tersebut juga dibenarkan oleh ibu kandung Fandi, Nirwana. Mulanya, Nirwana menjelaskan bahwa putranya berangkat dengan niat murni untuk bekerja secara profesional sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani. ""Anak saya melamar di kapal Thailand, kapalnya kapal kargo ditawari Pak. Tiba-tiba sampai ke Thailand, diinapkan di hotel, menunggu di sana,” ucap Nirwana. Lebih jauh, selama menunggu di Thailand, Fandi disebut sempat merasa heran karena tak kunjung naik ke kapal yang dijanjikan. Nirwana menceritakan kegelisahan anaknya yang terus bertanya kepada pihak kapten kapal. ""Anak saya bertanya, ‘kok kita nggak naik-naik cap (kapten)?’ Dibilang kapten, ‘kita menunggu kapal yang ditawari sama kita, kapal kargo’,” kata Nirwana menirukan ucapan putranya. Namun, alih-alih naik ke kapal kargo sesuai janji, Fandi justru diperintahkan untuk mengoperasikan jenis kapal yang berbeda secara tiba-tiba. “Kita diperintah bawa kapal yang satu ini, kapal tanker bermuatan minyak. Jadi anak saya, ya ngikut lah Pak, ngikut. Terus orang itu naik, saya tak tahu entah naik dari mana, naik kapal orang itu,” tambah Nirwana. Nirwana mengaku sangat terpukul ketika mendapati kabar bahwa putranya ditangkap hanya dalam hitungan hari setelah mulai berlayar dengan kapal tanker tersebut. Ia tidak menyangka niat mencari nafkah justru berujung pada masalah hukum yang sangat berat. “Kira-kira ada entah 3 hari, saya dengar anak saya tertangkap. Membawa narkoba, makanya kami sebagai orang tua, kami terkejut Pak. Kok bisa dia bawa narkoba?,” ucapnya. “Kapalnya kok bisa jadi kapal tanker? Dijanjikan kapalnya kapal kargo, di kontrak kerjanya pun kapal kargo,” ucap Nirwana bertanya-tanya. Setelah berhasil dipindahkan ke kapal Sea Dragon yang tidak sesuai kontrak, modus berikutnya terjadi di tengah laut setelah kapal berlayar selama tiga hari. “Tepatnya tanggal 18 Mei, datanglah kapal nelayan yang membongkar 67 kardus ke kapal mereka. Karena jumlah kru sedikit, kapten memerintahkan semua ABK untuk estafet memindahkan kardus-kardus tersebut,” papar Hotman. Di saat itulah, kata Hotman. Fandi yang merasa curiga sempat bertanya berkali-kali kepada kapten mengenai isi muatan misterius tersebut. Namun, kapten berinisial ‘A’ tersebut berbohong dengan menyebutkan bahwa kardus tersebut berisi uang dan emas. “Ini kapal harusnya berangkat dari Thailand menuju Filipina. Tapi lewat dari perkiraan Indonesia di Tanjung Karimun, ketangkep sama BNN, sama bea cukai,” ucap Hotman. Hotman Paris menegaskan bahwa modus tukar kapal ini menunjukkan adanya perencanaan matang dari pihak sindikat atau pemilik barang, di mana ABK pemula seperti Fandi hanya dijadikan alat pengangkut tanpa mengetahui isi muatan yang sebenarnya senilai Rp4 triliun. Reporter/Penulis: Nabila Ramadhanty/Tirto.id #TirtoRecap "