У нас вы можете посмотреть бесплатно Salinan Ijazah yang Terlipat Versi Bareskrim Dipersoalkan Kubu Roy Suryo, Pihak Jokowi Beri Respons или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, angkat bicara terkait polemik lipatan pada salinan ijazah kliennya yang sempat ditampilkan Bareskrim Polri. Penjelasan itu disampaikan menyusul sorotan dari kubu Roy Suryo yang mempersoalkan adanya perbedaan fisik pada salinan ijazah yang beredar di dua institusi berbeda. Asal-usul Salinan Ijazah yang Terlipat Rivai menegaskan, lipatan di bagian tengah salinan ijazah bukan berasal dari ijazah asli milik Jokowi. Ia menyebut, lipatan tersebut terjadi pada salinan yang disimpan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurutnya, saat UGM menerbitkan ijazah, dokumen tersebut sempat difotokopi satu kali sebelum diserahkan kepada pemiliknya. Ia melanjutkan, fotokopi ijazah tersebut kemudian disimpan oleh UGM dalam kondisi terlipat. Ijazah Asli Disebut Tidak Pernah Dilipat Rivai memastikan bahwa ijazah asli Jokowi tidak pernah disimpan dalam keadaan terlipat. Ia menambahkan bahwa salinan yang memiliki garis lipatan merupakan fotokopi yang diperoleh dari UGM dan sempat ditunjukkan di Bareskrim. Kubu Roy Suryo Soroti Perbedaan Salinan Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyoroti adanya perbedaan antara salinan ijazah Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bareskrim Polri. Menurut Refly, salinan yang ditampilkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo Puro, pada Kamis (22/5/2025) memperlihatkan adanya lipatan di bagian tengah. Sementara salinan yang diterima dari KPU tidak menunjukkan lipatan tersebut. Refly menilai perbedaan tersebut bukan persoalan sepele. Ia menyinggung bahwa salinan ijazah yang ditampilkan Bareskrim sebelumnya dijadikan dasar penghentian laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).(*) Editor: Faizal Amir