У нас вы можете посмотреть бесплатно RDP DPRD Kota Probolinggo Terkait Homestay HADI's: Warga Desak Penutupan, Pemilik Siap Jalur Hukum или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Polemik Homestay Hadi’s Memanas dalam RDP DPRD Kota Probolinggo: Warga Desak Penutupan, Pemilik Siap Tempuh Jalur Hukum PROBOLINGGO (19/01/2026) – Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang utama gedung DPRD pada Senin (19/01) untuk memediasi konflik berkepanjangan antara warga dengan pengelola Homestay Hadi’s. Pertemuan tersebut menghadirkan pihak pemilik homestay yang diwakili oleh penerima kuasa, serta perwakilan warga yang didampingi oleh tokoh masyarakat setempat. M. Taufik, warga sekaligus Ketua MUI Kecamatan Kademangan, menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap keberadaan homestay tersebut. Ia menilai aktivitas di dalam homestay telah melanggar norma kesusilaan dan merusak akhlak masyarakat sekitar. "Sebagai warga dan Ketua MUI Kademangan, kami terus terang menolak karena masalah ini sudah berlarut-larut sejak 2012. Kami setiap malam Jumat membina jemaah untuk menjaga akhlak, namun keberadaan penginapan ini justru menjadi tempat yang diduga digunakan untuk perbuatan maksiat," ujar M. Taufik saat diwawancarai usai RDP. Ia juga menambahkan bahwa warga menolak opsi perubahan format menjadi hotel syariah karena trauma atas dampak negatif yang dirasakan selama bertahun-tahun. "Mudaratnya jauh lebih besar bagi warga sekitar. Kami mendesak pemerintah hadir untuk menutup tempat tersebut demi menjaga marwah lingkungan," tegasnya. Di sisi lain, Syafiuddin AR selaku penerima kuasa dari Hj. Romelah (pemilik Homestay Hadi’s), menyatakan bahwa pihaknya akan selalu mengikuti aturan regulasi yang berlaku di Kota Probolinggo. Namun, ia mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat dan pembuktian yang jelas. "Kami mengikuti regulasi yang ada. Mengenai dugaan asusila, itu harus dibuktikan secara hukum. Dalam hukum Islam pun, tuduhan zina memerlukan pembuktian yang sangat ketat," kata Syafiuddin. Syafiuddin juga mengklaim bahwa Homestay Hadi’s sudah berdiri sejak tahun 2010, jauh sebelum pemukiman warga di sekitar lokasi sepadat sekarang. Ia menekankan bahwa pihak hotel tidak memiliki kewenangan untuk masuk terlalu jauh ke ranah privasi tamu terkait status pernikahan selama mereka membawa identitas resmi. "Jika nanti ada keputusan dari pemerintah yang sekiranya merugikan kami tanpa dasar aturan yang jelas, maka kami selaku kuasa pemilik akan melakukan upaya-upaya hukum," tambahnya. Sebagai hasil sementara dari pertemuan tersebut, Pemerintah Kota melalui Satpol PP direncanakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional Homestay Hadi's. Syafiuddin menanggapi positif langkah tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap keamanan usaha. Hingga berita ini diturunkan, Komisi I DPRD Kota Probolinggo masih terus melakukan kajian mendalam terhadap berkas perizinan dan aduan warga sebelum mengeluarkan rekomendasi final terkait kelanjutan izin operasional Homestay Hadi’s. Pewarta: Aspari AR Editor: Aspari AR Media: SorotanPublic.com #kotaprobolinggo #jawatimur #jatim #dprdkotaprobolinggo #homestayhadis