У нас вы можете посмотреть бесплатно Sengketa Panjang Berakhir, PN Kabupaten Kediri Eksekusi Rumah dan Lahan 749 Meter Persegi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Host : Septyana Eka VP : Reza P Reporter : Isya Ansyori Kediri - Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri melaksanakan eksekusi pengosongan sebuah rumah beserta lahan seluas 749 meter persegi di Dusun Mengkreng Desa Mekikis Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, Rabu (28/1/2026) pagi. Eksekusi tersebut dilakukan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagaimana tercatat dalam perkara nomor 24/Pdt.Eks/2024/PN Gpr jo. 47/Pdt.G/2022/PN Gpr. Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 09.10 WIB berdasarkan perintah Ketua PN Kabupaten Kediri. Panitera PN Kabupaten Kediri, mewakili Ketua PN, Denny Derek Tulenan memimpin langsung jalannya eksekusi. Di hadapan para pihak dan saksi, ia membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi sebagai bentuk pelaksanaan putusan hukum yang wajib dijalankan oleh pengadilan. Setelah pembacaan, seluruh pihak memasuki bangunan dan memastikan rumah dalam keadaan kosong. Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA