У нас вы можете посмотреть бесплатно Warga Toraja Utara Dihimbau Agar Taat Tertib Lalu Lintas Termasuk Parkiran di Jalan Jelang Nataru или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntoraja #beritatoraja #infotoraja #toraja #tanatoraja #torajautara TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan daerah terkait ketertiban lalu lintas. Imbauan ini disampaikan menyusul surat edaran Bupati Toraja Utara yang menekankan pentingnya penataan kendaraan dan sitor di wilayah tersebut. Kadishub Toraja Utara, Paris Salu, mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan dan penataan lokasi mangkal sitor (taksi motor atau becak motor). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas. "Sebenarnya ini juga menjadi masalah di Toraja Utara, tetapi namun demikian itu adalah warga kita, tetap kita harus lindungi, apalagi dalam mereka hidup bersama. Kegiatan Sitor-nya juga harus ditata dengan baik, supaya Sitor itu tidak berada di tempat-tempat perempatan atau pertigaan, sehingga tidak memacetkan arus jalan," ujarnya di Kantor Dishub Terminal Bolu, Toraja Utara, Kamis (4/12/2025). Paris juga meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi teladan dalam menaati aturan, terutama terkait parkir kendaraan. "ASN menjadi contoh, aparat negara menjadi contoh kepada masyarakat, sehingga itu juga membangkitkan cara hidup yang baik dan benar," tambahnya. Lebih lanjut, Paris menjelaskan isi surat edaran Bupati Toraja Utara terkait peningkatan arus lalu lintas menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Aturan tersebut meliputi: Bus AKDP dan AKAP wajib masuk Terminal Bolu pada pukul 16.00–18.30 WITA sebelum keberangkatan. Bus AKDP dan AKAP dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang di sepanjang jalan protokol: Jalan Ratulangi, Monginsidi, Andi Mappanyukki, Malango, Niaga, Bolu, dan jalur poros Rantepao hingga Bua Tallulolo. Kendaraan ekspedisi dilarang memasuki Rantepao dan Tallunglipu untuk bongkar muat barang pada pukul 06.00–12.00 WITA. Melalui aturan ini, Dishub Toraja Utara berharap masyarakat dan pelaku transportasi dapat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas, terutama menjelang masa libur akhir tahun yang biasanya meningkatkan mobilitas warga. Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul Dishub Toraja Utara Imbau Warga Tertib Parkir dan Penataan Sitor Jelang Nataru, https://toraja.tribunnews.com/news/31.... Penulis: Lilianti Ariyani Saalino | Editor: Donny Yosua Editor / Uploader Video : Febe M. Tolan #peristiwatoraja #sulawesiselatan #budayatoraja #sukutoraja #sulawesiselatan #torajahits #torajaviral #makale #rantepao (TRIBUNTORAJA.COM) Update info terkini via http://tribuntoraja.com Follow akun Instagram https://bit.ly/IGTribuntorajanews Follow akun Twitter https://bit.ly/TwitterTribunToraja Follow dan like Fanpage Facebook https://bit.ly/FBTribunToraja