У нас вы можете посмотреть бесплатно MAHFUD MD: TNI Boleh Jabat Sipil, Kenapa Polisi Dilarang❓ или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD turut mengomentari terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian. Mahfud menyebut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Melalui kanal youtube pribadi, Mahfud menyebut penjelasannya ini mewakili pribadinya sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara. Mahfud juga menilai Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN disebutkan bahwa jabatan sipil dapat diisi oleh anggota TNI atau Polri sesuai dengan ketentuan dalam UU TNI dan UU Polri. Namun hanya di UU TNI yang mengatur anggotanya menjabat 16 jabatan sipil, sedangkan UU Polri belum mengatur hal tersebut, sehingga keputusan Kapolri tidak bisa menjadi dasar hukum polisi aktif menjabat posisi sipil tanpa mundur dari jabatannya atau pensiun. Editor Video: M Andimaz Kahfi Bergabung dengan channel ini untuk mendapatkan akses ke berbagai keuntungan: / @tribunmedantv Baca selengkapnya di www.tribun-medan.com #TribunMedan #mahfudmd #tni #polisi