У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴TERUNGKAP FAKTA ❗❗❗ BU FARAH KISAHKAN RESSA KETIKA MUDA❗❗❗KELUARGA TIDAK TAHU STATUS DIA ❗❗❗ PART 2 или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#duet #kabarterbaru #beritaterkini #kabarindonesiaterkini #news #liveterbaru 🔴TERUNGKAP FAKTA, ❗❗❗ ,BU FARAH, KISAHKAN RESSA, KETIKA MUDA,❗❗❗,KELUARGA TIDAK TAHU, STATUS DIA, ❗❗❗ ,PART 2, Nikah siri, adalah pernikahan sah, menurut agama, (memenuhi rukun nikah) ,tetapi tidak dicatatkan, di KUA/Catatan Sipil, sehingga tidak diakui negara,. Ini mengakibatkan istri dan anak, tidak memiliki perlindungan hukum, kesulitan dokumen kependudukan, (akta kelahiran, KK), serta tidak berhak waris, secara negara,. Pelaku berpotensi melanggar undang-undang, dan aturan baru terkait poligami,. Karakteristik dan Dampak Nikah Siri: Sah secara Agama: Dilakukan dengan rukun nikah (mempelai, wali, saksi, ijab kabul) namun tanpa pencatatan resmi. Tidak Diakui Negara: Tidak mendapatkan buku nikah resmi, seringkali hanya didampingi tokoh agama. Dampak Hukum (Negara): Istri tidak berhak atas nafkah, harta gono-gini, atau warisan jika terjadi perceraian atau suami meninggal. Anak kesulitan mendapatkan akta kelahiran (biasanya tertulis "anak ibu"). Posisi istri rentan jika terjadi KDRT atau penelantaran. Administrasi Kependudukan (KK): Pasangan nikah siri dapat membuat Kartu Keluarga (KK) dengan status "kawin belum tercatat" melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di Disdukcapil. Penyebab: Umumnya karena faktor ekonomi, tidak mendapat restu, atau menghindari prosedur poligami. Nikah siri dianggap melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 22 Tahun 1946, yang mewajibkan pencatatan pernikahan untuk melindungi hak-hak pihak yang terlibat.