У нас вы можете посмотреть бесплатно Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Ditetapkan Rp 45 Ribu, Penyaluran Mulai 10 Ramadan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru SURYA.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Trenggalek menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu setara dengan 3 kilogram beras. BAZNAS Trenggalek menggunakan standar beras Rp 15 ribu per kilogram untuk disalurkan ke Mustahik (penerima zakat). "Untuk bulan Ramadan ini, karena kita sangat menyadari bahwa ini adalah momentum bagus bagi kaum muslimin untuk beramal. Kita membuka peluang sebanyak-banyaknya bagi kaum muslimin di seluruh Indonesia bahkan di Trenggalek untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekahnya di BAZNAS Kabupaten Trenggalek," kata Ketua BAZNAS Trenggalek, Mahsun Ismail, Senin (23/2/2026). Penyaluran Lebih Awal untuk Cakupan Luas Demi memudahkan pembayaran zakat fitrah, BAZNAS Trenggalek mempunyai kanal atau website yang bisa diakses kapan saja dan dimana saja. Namun demikian, jika ingin menyalurkan langsung ke Kantor BAZNAS Trenggalek di komplek Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, juga akan diterima. BAZNAS Trenggalek akan mulai menyalurkan zakat fitrah mulai tanggal 10 Ramadan 1447 H. "Idealnya memang disalurkan mendekati Idul Fitri tapi karena cakupan kita itu luas, biasanya kalau sudah memungkinkan kita bagi biasanya mendekati tanggal 10," jelas mantan Wabup Trenggalek. Penyaluran zakat tersebut akan dibarengkan dengan distribusi bantuan biaya hidup untuk warga tidak mampu yang sudah terdata di seluruh Kabupaten Trenggalek. "Penyalurannya nanti kita iringkan dengan penyaluran distribusi bantuan biaya hidup yang tersebar di setiap desa di Kabupaten Trenggalek," jelas Mahsun. Sementara itu, Humas BAZNAS Trenggalek, Deni Riani, menuturkan bahwa berdasarkan edaran Bupati Trenggalek, aparatur sipil negara (ASN) diimbau membayarkan zakat melalui BAZNAS. "Untuk zakat ASN maupun masyarakat umum, kami siap menerima baik zakat mal maupun zakat fitrah. Khusus zakat fitrah, besarannya Rp 45 ribu atau setara 3 kilogram beras dengan standar harga Rp15 ribu per kilogram," jelas Deni. VP: Rizky Reporter: Sofyan Arif Candra Sakti Host: Hefty Jangan hanya di YouTube, ikuti juga saluran WhatsApp kami! Dapatkan update video terbaru, informasi eksklusif, dan konten menarik lainnya langsung di ponselmu. Klik link di deskripsi untuk bergabung dan jadi yang pertama tahu tentang video-video terbaru dari Harian Surya! Jangan sampai ketinggalan! https://whatsapp.com/channel/0029VaUt... Website: https://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA