У нас вы можете посмотреть бесплатно Iwadh dan Muawwadh | Ustadz Ammi Nur Baits или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
IWAD DAN MUAWWADH Ustadz Ammi Nur Baits حَفِظَهُ الله تعالى 🗓️ Selasa, 16 Juli 2024 🏢 Masjid Nurul Ashri, Deresan, Sleman بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم Kajian pagi ini membahas tentang kaidah iwadh dan muawwadh, yakni teori keseimbangan antara iwadh dan muawwadh. Ini sebatas teori atau alat bantu bukan dalil, perihal setuju atau tidak setuju kembali kepada pribadi masing-masing. Maka beberapa hal yang perlu kami jelaskan adalah : 1. Teori ini hanyalah alat bantu untuk memahami hakikat gharar dalam muamalah 2. Teori ini tidak kami ketahui keterangan dari para ulama sebelumnya, kecuali isyarat dari sebagian ulama diantaranya Ibnul Qayyim rahimahullah. Iwadh (yang kita bayarkan) = Muawwadh (yang kita terima) Hakikat transaksi jual beli adalah kita membayarkan sesuatu dan menerima sesuatu baik barang maupun jasa. Kaidahnya adalah iwadh dan muawwadh harus seimbang dan tidak boleh bergabung pada 1 orang. Contoh kasus A dan B bertransaksi jual beli khamr, B dapat khamr (muawwadh) A dapat uang, kemudian A taubat dan uangnya (iwadh) dikembalikan ke B, maka kondisi ini menunjukkan iwadh dan muwwadh bergabung di B, maka ini tidak boleh. Teori ini untuk memudahkan kita dalam memahami praktek gharar dalam muamalah, kemudian isyarat dari syaikh Ibnu Utsaimin rahimaullah yang ditanya mengenai pegawai yang telat masuk kantor sampai setengah jam bahkan dalam sebagian keadaan sampai telat satu jam atau bahkan lebih atau meninggalkan tempat kerja setengah jam sebelum jam kerja berakhir. Apa hukum perbuatan semacam ini? Jawaban beliau, “Nampaknya kasus ini tidak memerlukan jawaban karena yang namanya gaji itu kompensasi dari kerja. Sebagaimana PNS tersebut tidak rela jika gajinya dipotong meski sedikit, maka demikian pula dia berkewajiban untuk tidak mengurangi hak negara sedikit pun. Seorang pegawai tidak boleh telat masuk kantor sebagaimana dia juga tidak diperbolehkan pulang sebelum jam kantor berakhir.” Penanya, “Akan tetapi sebagian orang beralasan bahwa dia pulang sebelum jam kantor berakhir disebabkan di kantor sudah tidak ada lagi pekerjaan karena pekerjaan yang ada tidak banyak.” Komentar Ibnu Utsaimin, “Yang jelas, pegawai itu terikat dengan waktu bukan dengan pekerjaan. Gaji yang dia dapatkan itu kompensasi dari berada di kantor atau tempat kerja dari jam sekian sampai jam sekian, baik di kantor ada pekerjaan ataupun tidak ada pekerjaan. Jadi ketika gaji itu dikaitkan dengan waktu, maka pegawai tersebut harus memenuhi kewajiban terkait jam kantor. Jika tidak, maka gaji untuk jam kantor yang dikorupsi itu tergolong memakan harta dengan cara yang tidak halal.” (Liqo al Bab al Maftuh, 9:14). Dalam contoh kasus diatas maka harus seimbang antara iwadh (gaji) = muawwadh (jam kerja). wallahu'alam Youtube :https://www.youtube.com/live/8FbqvmNl... Facebook : https://fb.watch/tlAm-v5oyI/ #akad #fiqih #muamalah #harta #haram