У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴LIVE: Perdana dalam OTT, KPK Jerat Murni Pasal Benturan Kepentingan dalam Kasus Bupati Pekalongan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mencatat sejarah baru dalam penindakan korupsi. Untuk pertama kalinya, lembaga antirasuah menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor secara murni, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Pasal tersebut digunakan untuk menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang diamankan pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Kamis (5/3), menegaskan bahwa penerapan murni pasal benturan kepentingan dalam OTT belum pernah dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, pasal serupa pernah digunakan dalam kasus pembangunan pasar di Madiun tahun 2012, namun saat itu digabung dengan pasal suap. Kali ini, delik berdiri sendiri dengan fokus pada penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan bisnis keluarga. Sebelumnya, pasal serupa pernah digunakan dalam kasus pembangunan pasar di Madiun tahun 2012, namun saat itu digabung dengan pasal suap. Kali ini, delik berdiri sendiri dengan fokus pada penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan bisnis keluarga. Berbeda dengan OTT yang biasanya menampilkan barang bukti berupa uang tunai, kasus ini menitikberatkan pada bukti elektronik. Penyidik menemukan gawai, laptop berisi laporan keuangan, dokumen kontrak, hingga percakapan di grup WhatsApp “Belanja RSUD”. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf i merupakan delik formil. Artinya, cukup dibuktikan bahwa pejabat negara ikut serta dalam pengadaan yang seharusnya diawasi, tanpa perlu melihat akibat langsung dari perbuatannya. Kasus bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, pada 2021. KPK menduga Fadia adalah penerima manfaat utama dari perusahaan tersebut. Sepanjang 2023–2026, Fadia diduga mengintervensi perangkat daerah agar PT RNB memenangkan proyek outsourcing di 17 instansi, tiga RSUD, dan satu kecamatan. Dari kontrak senilai Rp46 miliar, sekitar Rp19 miliar mengalir ke keluarga dan kroni bupati. KPK mencatat Fadia menerima Rp5,5 miliar, anaknya Rp4,6 miliar, Mehnaz NA Rp2,5 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun Rp2,3 miliar, dan suaminya Rp1,1 miliar. Selain itu, ada penarikan tunai Rp3 miliar yang belum terjelaskan. Dalam pemeriksaan, Fadia sempat berkilah tidak memahami hukum tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Namun KPK menepis alasan tersebut dengan asas fiksi hukum, mengingat Fadia sudah berpengalaman menjabat sebagai wakil bupati dan kini dua periode sebagai bupati. Fadia Arafiq resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan serta penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sejarah Baru OTT KPK: Jerat Murni Pasal Benturan Kepentingan untuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, https://www.tribunnews.com/nasional/7.... Penulis: Ilham Rian Pratama Editor: Muhammad Zulfikar Program: Live Tribunnews Update Host: Putri Dwi Arrini Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat