У нас вы можете посмотреть бесплатно Tangisan Pecah! Pelaku Carok Hasan Busri & Wardi Lolos Tuntutan 15 Tahun Penjara & Cium Kaki Ibu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru #hasanbusri #wardi #carok #carokmadura #sidangputusan #madura #viral #mattanjar #sampang #penjara SURYA.CO.ID - Kakak beradik terdakwa carok 2 lawan 4 di Madura, Hasan Busri dan Wardi lolos dari tuntutan 15 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Ernila Widikartika menjatuhkan vonis 10 tahun kepada terdakwa carok di Madura itu. JPU awalnya menuntut Hasan Busri hukuman selama 15 tahun penjara, sementara Wardi 14 tahun atas tidak pidana pembunuhan berencana. Keduanya dituntut Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, atas pembunuhan berencana. Namun majelis hakim memutuskan bahwa Hasan dan Wardi tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sehingga Hasan dan Werdi dibebaskan dari dakwaan Pasal 340 KUHP atau dakwaan primair. Hasan dan Wardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sehingga menghilangkan nyawa orang lain. Keduanya divonis dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Divonis 10 tahun penjara, Hasan Busri dan Wardi langsung memeluk dan mencium kaki ibunya. Pada video yang diunggah akun TikTok @rusman.lawyer, terlihat Hasan dan Wardi memakai baju koko putih, kain sarung, dan peci saat menjalani sidang. Seusai palu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim, Hasan Busri dan Wardi langsung menghampiri ibunya. Sang ibunda yang menyaksikan jalannya sidang itu tampak memakai baju berwarna biru. Pertama, Hasan Busri terlebih dahulu yang memeluk erat, dan mencium wajah ibunya. Lalu Hasan pun langsung mencium kaki sang ibunda. Hal tersebut juga langsung diikuti oleh adiknya, Wardi yang juga memeluk dan mencium kaki sang ibu. Isak tangis pun pecah di ruang persidangan. Tak hanya memeluk ibunda, Hasan Bursi juga langsung disambut oleh anak pertamanya. Sang anak terlihat memakai baju koko, kain sarung dan peci hitam persis seperti ayahnya. Ketua Tim Kuasa Hukum Hasan dan Wardi, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima atau melakukan banding. Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Terdakwa Carok 2 Vs 4 di Madura Lolos Tuntutan 15 Tahun Penjara, Hasan Langsung Cium Kaki Ibunda, https://bogor.tribunnews.com/2024/08/.... Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti Editor Video : Yogi Putra Anggitatama Uploader: Fitriana SekarAyu Website: https://surabaya.tribunnews.com/ Instagram: / suryaonline Facebook: / suryaonline YOUTUBE / @tribunnewssurya #suryaonline #hariansurya #TribunnewsSURYA