У нас вы можете посмотреть бесплатно Mahasiswa Unhas Tempuh Jalur Hukum Demi Definisi Jalan Rusak или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#tribuntimur #tribunviral #mahasiswa #fakultashukum #unhas #uullaj #MK Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Steven Hutri Tandungan mengajukan uji materiil Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoroti frasa jalan rusak yang tak didefinisikan dalam UU LLAJ. Pria akrab disapa Steven ini telah membacakan permohonan gugatannya pada Sidang Perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026 pada Jumat (6/3/2026). Sidang panel MK diketuai oleh Prof Enny Nurbaningsih dan anggota Prof Anwar Usman dan Asrul Sani. Steven mengungkapkan, pengajuan judicial review Pasal 24 dan Pasal 273 UU LLAJ karena keresahannya terkait kondisi jalan rusak, baik di Kota Makassar maupun di kabupaten/kota d Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari situ, ia mencari celah untuk menggugat atas kondisi jalan rusak, supaya pemerintah bisa memperbaiki dengan cepat. Setelah mengkaji UU LLAJ beserta hierarki turunannya, tak ada definisi jelas mengenai frasa jalan rusak. Padahal, frasa lain yang menjadi norma hukum, konsisten dijelaskan. Seperti, kecelakaan lalu lintas dan pemerintah daerah. “Tapi frasa jalan rusak ini memiliki implikasi hukum lebih serius menurut saya, tak ada definisinya,” katanya. Adapun kerugian akibat frasa jalan rusak tak jelas, sebut dia, masih bersifat potensial. Pasalnya, selama ini Puji Tuhan dirinya tak pernah alami kecelakaan gegara jalan rusak. Namun, ia menilai frasa jalan rusak ini tak memiliki tolak ukur dan definisi. “Kalau norma ini terus ada tanpa definisi dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi pengguna jalan lain, termasuk kecelakaan,” sebutnya pria yang memakai kemeja putih dengan garis coklat ini. Olehnya itu, ia mengajukan tuntutan agar MK mendefinisikan jalan rusak. Supaya ada indikator warga untuk mengajukan atau menuntut pemerintah ketika terjadi hal tak diinginkan dikarenakan jalan rusak. “Ketika ada parameter objektif dalam UU, ketika tolak ukur sudah pantas dikatakan rusak, kita punya bukti, sehingga ketika ada kejadian (potensial kecelakaan atau kecelakaan) bisa menuntut kerugian materil ke pemerintah,” jelasnya. Ia menyebut, dampak ketiadaan definisi terhadap norma jalan rusak, implikasinya ke keselamatan dan kenyamanan pengendara. “Apakah jalan rusak ini berlubang kecil tapi dalam, ataukah lubang besar tapi dangkal. Ini perlu didefinisikan,” ucapnya. Harapan Steven berharap, MK mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya keseluruhan. Baginya, permohonan diajukannya sebagai mahasiswa ini untuk memberi dampak kepada masyarakat. Supaya, mahasiswa tidak hanya diketahui karena aksinya saja. “Ada kepentingan masyarakat banyak. Semoga bisa berdampak banyak kepada masyarakat,” ucapnya. Ia juga berharap, tindakan dilakukannya ini mendorong mahasiswa lain untuk berani mengajukan gugatan pulang ke MK jika ada aturan dinilai merugikan masyarakat luas. “Semoga memotivasi teman-teman lain mengajukan permohonan ke MK,” ucapnya. (*) Reporter : Kaswadi Anwar Narator : Rasni Gani Editor Video : Sanovra J. R