У нас вы можете посмотреть бесплатно Bertahun-tahun Buron, Hariyono Terpidana Korupsi Dana Hibah KONI Jombang Jualan Pecel, Kini Ditahan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNMADURA.COM - Upaya buron selama bertahun-tahun akhirnya terhenti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang berhasil menangkap Hariyono (69), terpidana kasus korupsi dana hibah sepak bola yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di wilayah Karawang, Jawa Barat, setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari proses hukum. Hariyono ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, pada Jumat (23/1/2026). Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari terpidana. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola. "Status DPO terhadap dirinya telah diterbitkan sejak 2021 karena tidak kunjung menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap I Made Deady Permana Putra kepada awak media termasuk Tribunjatim.com di Kejaksaan Negeri Jombang pada Senin (26/1/2026). Dalam perkara tersebut, Hariyono divonis empat tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dipenuhi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Selain itu, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana tambahan enam bulan penjara. "Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp277 juta," katanya melanjutkan. Perjalanan hukum kasus ini berlangsung panjang. Setelah dinyatakan bersalah di tingkat pertama, terpidana sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun seluruh upaya hukum tersebut berujung pada penguatan putusan sebelumnya oleh Mahkamah Agung. Menurut pihak kejaksaan, selama dalam pelarian Hariyono diketahui menetap di Karawang sejak 2020. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, Hariyono bekerja sebagai penjual pecel. "Yang bersangkutannya berpindah-pindah, sehingga terakhir posisinya di Karawang. Selama ini yang bersangkutan itu untuk pengakuannya itu berjualan, yaitu jualan pecel, seperti itu," ungkapnya. Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan di kediamannya tanpa upaya penyamaran khusus. "Jadi saat diamankan, yang bersangkutan pada saat itu sedang posisi di rumah, dan kooperatif," bebernya. Selama proses penanganan perkara, Hariyono diketahui belum pernah menjalani penahanan. Usai ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jombang dan akan menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan. Hariyono kini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk mengeksekusi vonis empat tahun penjara yang telah dijatuhkan. "Dan yang bersangkutan terpidana kita masukkan ke lapas kelas 2B Jombang untuk melaksanakan putusan tersebut," pungkasnya. Penangkapan Hariyono dilakukan oleh tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.* VP: Rizky Reporter: Anggit Pujie Host: Heftys #tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep