У нас вы можете посмотреть бесплатно Ikhtilaf Ulama Tentang Makanan Yang Diharamkan - Ngaji Tarjih или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
⚖️ IKHTILAF ULAMA TENTANG MAKANAN YANG DIHARAMKAN | Ngaji Tarjih Dalam Islam, persoalan halal-haram makanan tidak selalu hitam-putih. Ada beberapa jenis makanan yang masih diperselisihkan statusnya oleh para ulama—seperti kepiting, belut, udang, hingga hewan air lainnya. Apa yang menjadi dasar perbedaan ini? Bagaimana metode tarjih dalam menyikapi ikhtilaf tersebut? Video ini akan mengupas secara mendalam akar perbedaan pendapat ulama tentang makanan yang diharamkan, berdasarkan kajian tarjih dan perbandingan madzhab. Kita akan memahami bahwa perbedaan ini adalah kekayaan khazanah Islam yang perlu disikapi dengan ilmu dan adab, bukan dengan fanatisme buta. 🔍 Poin-poin yang akan dikaji: 1. Prinsip Dasar: Halalan Thayyiba Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah: 88: "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu..." Para ulama sepakat bahwa makanan yang halal harus memenuhi dua kriteria: halal (tidak dilarang nash) dan thayyib (baik dikonsumsi). Namun, mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan kriteria "thayyib" ini . 2. Tiga Pendapat Ulama tentang Kriteria "Thayyib" · Pendapat Pertama (Ibnu Katsir): Makanan disebut thayyib jika tidak membahayakan fisik dan akal. · Pendapat Kedua (Imam Syafi'i): Makanan disebut thayyib jika mengundang selera dan enak dikonsumsi. · Pendapat Ketiga (Imam Malik & Ath-Thabari): Makanan disebut thayyib jika halal, tidak najis, dan tidak diharamkan . 3. Studi Kasus: Hukum Kepiting Salah satu contoh klasik ikhtilaf adalah hukum mengonsumsi kepiting: · Madzhab Syafi'i: Mengharamkan kepiting karena termasuk hewan yang hidup di dua alam (darat dan laut). Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa kepiting, kodok, dan penyu diharamkan dalam madzhab Syafi'i . · Madzhab Maliki dan Hanbali: Menghalalkan semua hewan laut, termasuk kepiting. Ibnu Abdil Bar (Maliki) menyatakan bahwa semua hewan laut halal, dan tidak haram memakan kepiting, penyu, bahkan katak . · Pendapat Hanafi: Dalam Mukhtashar Ikhtilaf al-'Ulama, Imam Ath-Thahawi menyatakan bahwa hewan laut yang boleh dimakan hanyalah ikan . 4. Fatwa MUI tentang Kepiting Menariknya, MUI memfatwakan bahwa kepiting yang hidup di perairan Indonesia hukumnya halal, karena berdasarkan penelitian, kepiting yang biasa dikonsumsi masyarakat tidak berhabitat di dua alam. Mereka bernapas dengan insang seperti ikan . 5. Kisah Inspiratif: Perbedaan Dua Kiai tentang Belut KH. Ahmad Sholeh (Pengasuh Ponpes Langitan) dan KH. Muhammad Sholeh Tsani (Pengasuh Ponpes Qomaruddin Bungah) berbeda pendapat tentang hukum belut. Kiai Sholeh Langitan mengharamkan karena fisiknya mirip ular, sementara Kiai Sholeh Bungah membolehkan karena belut adalah jenis ikan air tawar. Menariknya, keduanya tetap bersahabat, saling menghormati, dan bahkan wafat di hari yang sama (1902 M). Perbedaan tidak menghalangi ukhuwah . 6. Metode Tarjih dalam Menyikapi Ikhtilaf Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam menyikapi perbedaan pendapat menggunakan beberapa kaidah: · Meneliti dalil dari Al-Qur'an dan Hadits secara komprehensif. · Mempertimbangkan konteks dan kemaslahatan umat. · Tidak memaksakan satu pendapat kepada semua pihak. · Menghormati ijtihad ulama lain selama masih dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan . 7. Pelajaran Penting · Perbedaan pendapat dalam masalah furu' (cabang) adalah keniscayaan. · Masing-masing pendapat memiliki dalil dan dasar argumentasi. · Kita boleh memilih pendapat yang diyakini paling kuat, tapi tidak boleh memaksakan atau menghakimi pihak lain. · Ukhuwah Islamiyah lebih utama daripada fanatisme madzhab. 🤝 Dalam masalah yang masih diperselisihkan, sikap terbaik adalah saling menghormati, tidak saling menyalahkan, dan terus belajar dengan ilmu. ✅ Like, subscribe, dan share jika Anda setuju bahwa perbedaan harus disikapi dengan dewasa dan penuh ilmu. 🔔 Aktifkan notifikasi untuk kajian tarjih dan fikih perbandingan selanjutnya. --- #IkhtilafUlama #MakananHaram #FiqihPerbandingan #NgajiTarjih #HalalHaram #KepitingHalal #PerbedaanMadzhab #HukumKepiting #HukumBelut #TarjihMuhammadiyah #StudiKasusFikih #KisahUlama #UkhuwahIslamiyah #AdabBerbedaPendapat #BelajarFikih