У нас вы можете посмотреть бесплатно Najiskah Kencing Dan Kotoran Binatang Yang Halal Dimakan? Ngaji Fikih Sunnah или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
💩 NAJISKAH KENCING DAN KOTORAN BINATANG YANG HALAL DIMAKAN? | Ngaji Fikih Sunnah Hewan halal seperti sapi, kambing, ayam, dan unta—apakah kotoran dan air kencingnya dihukumi najis? Atau ada perbedaan pendapat di kalangan ulama? Pertanyaan ini penting karena menyangkut kebersihan pakaian, tempat shalat, dan ibadah kita sehari-hari. Video ini akan mengupas tuntas perbedaan pandangan ulama tentang status najis kencing dan kotoran hewan halal berdasarkan Kitab Fikih Sunnah, dengan merujuk pada dalil-dalil shahih serta kaidah-kaidah fikih dari berbagai madzhab. 🔍 Poin-poin yang akan dikaji: 1. Pendapat Mayoritas (Jumhur Ulama): Najis · Madzhab Syafi'i, Hanafi, dan riwayat dari Hanbali menetapkan bahwa kotoran dan kencing semua hewan adalah najis, baik hewan halal maupun haram . · Alasannya: kaidah bahwa segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur (selain mani) adalah najis, baik dari manusia maupun hewan . · Imam Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan: "Madzhab kami (Syafi'iyah) bahwa semua kotoran dan kencing dari setiap hewan adalah najis, baik hewan yang halal dimakan maupun tidak" . · Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani juga menyatakan: "Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat najisnya semua kencing dan kotoran, baik dari hewan halal maupun haram" . 2. Pendapat Kedua: Suci (Tidak Najis) · Madzhab Maliki, Imam Ahmad dalam satu riwayat, serta sebagian ulama Syafi'iyah seperti Abu Sa'id Al-Ustukhri dan Ar-Rawyani berpendapat bahwa kotoran dan kencing hewan halal adalah suci . · Dalil mereka: · Hadits shalat di kandang kambing: Rasulullah ﷺ shalat di kandang kambing dan memerintahkannya. Jika kotorannya najis, tentu tidak diperintahkan . · Hadits kencing unta: Dalam riwayat Bukhari, para sahabat diperintahkan meminum kencing unta untuk pengobatan. Ini menunjukkan statusnya suci . 3. Bantahan Jumhur atas Dalil Tersebut · Hadits shalat di kandang kambing ditakwil: Nabi ﷺ shalat di tempat yang tidak terkena najis, atau kondisi kandang saat itu tidak seperti sekarang . · Hadits kencing unta dalam konteks darurat (pengobatan) , bukan menunjukkan hukum asal kesucian. Berobat dengan najis dibolehkan saat darurat, sebagaimana kaidah adh-dharuratu tubihul mahdhurat . · Bukti lain: Nabi ﷺ melarang shalat di kandang unta, padahal unta juga hewan halal. Jika kotoran hewan halal suci, tentu tidak ada pembedaan dengan kandang kambing . 4. Pengecualian: Najis yang Dimaafkan (Al-'Afwu) Meskipun jumhur menghukumi najis, sebagian kotoran hewan halal dimaafkan dalam kondisi tertentu: · Kotoran hewan di tempat penggilingan biji-bijian atau tempat pemerasan susu yang sulit dihindari, selama tidak mengubah sifat benda dan tidak berlebihan . · Kotoran burung di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan tempat-tempat umum yang sulit dihindari . · Kotoran ikan di dalam air selama tidak mengubah sifat air . 5. Kasus Khusus: Hewan Jalalah (Pemakan Najis) · Hewan halal yang terbiasa memakan kotoran (jalalah), maka kotoran dan kencingnya tetap najis menurut kesepakatan ulama, bahkan daging dan susunya pun diharamkan hingga di-istibra' . · Masa istibra': unta 40 hari, sapi 20 hari, domba 10 hari, bebek 5 hari, ayam 3 hari . 6. Kesimpulan dan Panduan Praktis · Pendapat terkuat (rajih) dalam Fikih Sunnah adalah najis-nya kotoran dan kencing hewan halal, karena kehati-hatian dan banyaknya dalil penguat . · Namun, kita tidak boleh mengingkari atau menyalahkan pihak yang berpendapat suci, karena ini adalah wilayah ijtihad yang telah berlangsung sejak masa salaf . · Sikap bijak: dalam ibadah pribadi, ambil pendapat yang lebih hati-hati (ihtiyath). Dalam interaksi sosial, hargai perbedaan dan jangan mudah menvonis. 🧼 Bersuci adalah syarat sah shalat. Pahami ilmunya, amalkan dengan yakin, dan hormati perbedaan. ✅ Like, subscribe, dan share jika Anda ingin mendalami fikih perbandingan dengan kepala dingin. 🔔 Aktifkan notifikasi untuk kajian fikih Sunnah dan perbandingan madzhab selanjutnya. --- #FikihSunnah #KotoranHewanHalal #KencingHewanHalal #NajisAtauSuci #PerbedaanMadzhab #FiqihPerbandingan #Thaharah #Bersuci #Syafii #Maliki #Hanbali #JumhurUlama #DalilShalatDiKandangKambing #KencingUnta #NgajiFiqih