У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔺UPDATE❗HABIB BAHAR BIN SMITH JADI TERSANGKA, IMBAS PENGANIAYAAN ANGGOTA BANSER или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Pendakwah Bahar Bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota dan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, (30/1/2026). Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak laporan polisi diterbitkan pada (22/9/2025). Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan tersangka Bahar Bin Smith. Pihaknya juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan. pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith dijadwalkan berlangsung pada Rabu, (4/2/2026). Adapun kronologi dugaan penganiayaan itu terjadi pada (21/9/2025) lalu. Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang anggota Banser bernama Rida datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar. Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur. Atas peristiwa tersebut, penyidik menjerat Bahar Bin Smith dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Polisi menegaskan, kepolisian memastikan seluruh proses hukum dalam perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Tangerang Kota atas perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menimpa salah satu kadernya, Rida. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menilai penetapan status tersangka terhadap Bahar bin Smith merupakan langkah penting dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban. GP Ansor Kota Tangerang turut melontarkan kritik terhadap kebijakan penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang diduga terlibat langsung dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka itu disebut memiliki peran dalam dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan, serta tindakan yang merendahkan derajat kemanusiaan terhadap korban. Midyani menilai penangguhan penahanan tersebut berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan kekhawatiran bagi korban beserta keluarganya. Ia juga menyoroti potensi intimidasi yang dapat dialami korban akibat kebijakan tersebut. Menurutnya, perlindungan terhadap korban seharusnya menjadi prioritas utama aparat penegak hukum. GP Ansor Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. #habibbahar #habib #tersangka #ulama #indonesia #prabowo #gibran #berita #beritaartis #beritaartisterbaruhariinidiindonesia #beritaartishariini #beritaartisindonesia #beritaartisterkiniindonesia #hotseleb #gosip #gosipceria #gosipartisindonesiahariiniyangterbaru #MataLokalMenjangkauIndonesia Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/ Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topi... Program: - Host: - Editor Video: Tri Suryo Prastyo Uploader: - Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd... Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Follow us: Instagram: / tribunsingkawangofficial Facebook: / tribunsingkawangupdate Twitter: / tribunpontianak TikTok: / tribunsingkawang Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.