У нас вы можете посмотреть бесплатно Dua Bupati Ditangkap KPK, Dua OTT dalam Seminggu или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang bupati dalam dua rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) berbeda dalam satu pekan terakhir. Pertama, di Semarang, KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Sepekan kemudian, di Bengkulu, KPK Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Senin (9/3/2026) malam. Lantas, apa kasus yang menjerat menjerat mereka? Kasus benturan kepentingan Fadia Arafiq KPK mengungkapkan, OTT Fadia Arafiq terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh di antaranya, mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, arahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya. KPK mengungkapkan bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan. Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan. Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023 - 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar sekitar 40 persen dari total transaksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.(*) Editor: Faizal Amir