У нас вы можете посмотреть бесплатно Tak Terima Ditagih Utang, Pria Nganjuk Banting Seorang Wanita hingga Tewas или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#rino Video Editor : Rino Syahril Pembunuhan mengerikan terjadi di Nganjuk, Jawa Timur, seorang wanita jadi korban. Pelaku Muhammad Ali Widodo, 35 tahun ditangkap polisi. Tersangka merupakan warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan korban, merupakan warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengungkap cara ia mengakhiri nyawa korban. Ali Widodo menganiaya perempuan bernama Enik Mulya Ningsih, 55 tahun hingga tewas. Aksinya terbilang sadis, tersangka membanting kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Berselang waktu, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat intensif di rumah sakit. Yang mengerikan, pemicu aksi itu cuma masalah sepele. Tersangka mendorong korban hingga tersungkur ke lantai. Tak berhenti di situ, tersangka, langsung menganiaya korban bertubi-tubi. "Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Korban mengalami pendarahan di kepala," ujar Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso saat pers rilis di halaman Mapolres Nganjuk, Senin 25 Desember. Henri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku gelap mata dan menganiaya lantaran sakit hati mendengar omongan korban. Mulanya, tersangka berniat membayar bunga dari utang sebesar 18 juta rupiah Sementara, tersangka berutang ke korban 60 juta rupiah sejak Mei 2025. Setelah tiga bulan, atau Agustus, tersangka datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang saja. Namun, korban menolaknya dan meminta kepada tersangka untuk membayar sekaligus dengan utang pokok 60 juta rupiah karena merasa sudah menolong. "Tersangka ngaku tersinggung mendengar perkataan itu. Kemudian, tersangka melakukan penganiayaan," ungkapnya. Selain menganiaya, tersangka turut menggasak uang 114 juta rupiah milik korban (sebelumnya diberitakan 150 juta rupiah). Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, metersangka berinisial MA (35) diamankan beserta barang bukti kejahatan di rumahnya. Tersangka berhasil diamankan pada Rabu 20 Agustus lalu. Sumber Video Facebook/Moh Muajizin Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunpekanbaruofficial Facebook: / tribunpekanbarufanspage Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ... TikTok: / tribunpekanbaru Instagram: / @tribunpekanbaru