У нас вы можете посмотреть бесплатно Part 1 "BANK JUAL PIUTANG? JANGAN KENA TIPU! Ini Cara CESSIE yang SAH + Hak Bank, Pembeli & Debitur" или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Banyak orang panik ketika tiba-tiba ditelepon pihak baru yang mengaku sebagai pemilik utang. Katanya, “utang Anda sudah dibeli melalui cessie.” Pertanyaannya: Apakah bank boleh menjual utang? Apakah debitur tetap wajib bayar? Bagaimana kalau yang menagih ternyata tidak sah? Di video ini saya jelaskan secara tajam dan sistematis, bukan sekadar opini media sosial. 1️⃣ Apa Itu Cessie Secara Hukum? Cessie adalah pengalihan hak tagih (piutang) dari kreditur lama kepada kreditur baru. Dasar hukumnya jelas: Pasal 613 KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengalihan piutang harus dilakukan dengan akta (otentik atau di bawah tangan) dan harus diberitahukan kepada debitur atau disetujui olehnya. Artinya: ✔ Hak tagih boleh dialihkan ✔ Tidak perlu izin debitur untuk menjualnya ✔ Tapi wajib ada pemberitahuan resmi Kalau tidak ada pemberitahuan, debitur berhak menolak membayar kepada pihak baru sampai ada bukti sah. 2️⃣ Hak Bank (Kreditur Lama) Bank sebagai pemilik piutang memiliki hak untuk: ✔ Mengalihkan hak tagih kepada pihak lain ✔ Menjual piutang dalam kondisi macet ✔ Mengalihkan beserta jaminannya (jika diatur dalam perjanjian) Ini bukan perbuatan melawan hukum. Ini hak kebendaan yang diakui sistem hukum perdata. Namun, bank tetap wajib: ✔ Melakukan pengalihan secara sah ✔ Menjaga transparansi nilai tagihan ✔ Tidak melakukan manipulasi perhitungan 3️⃣ Hak Pembeli Piutang (Kreditur Baru) Setelah cessie sah, pembeli piutang memiliki hak: ✔ Menagih utang ✔ Menerima pembayaran ✔ Melanjutkan proses hukum jika perlu Tetapi ingat, pembeli piutang tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Ia tidak bisa: ❌ Mengubah sepihak jumlah utang ❌ Menambah denda di luar perjanjian awal ❌ Mengintimidasi atau meneror Hak tagih berpindah. Isi perjanjian tidak berubah. 4️⃣ Hak Debitur — Jangan Mau Dibodohi Ini bagian penting yang sering diabaikan. Debitur tetap wajib bayar jika cessie sah. Tetapi debitur punya hak hukum yang kuat: ✔ Meminta bukti akta cessie ✔ Meminta surat pemberitahuan resmi ✔ Meminta rincian sisa pokok, bunga, dan denda ✔ Menolak membayar jika tidak ada legal standing jelas ✔ Menggugat jika ada pelanggaran prosedur Jangan pernah membayar kepada pihak yang tidak bisa menunjukkan dasar hukum pengalihan. Ingat prinsip ini: Dalam hukum, yang berhak menagih harus bisa membuktikan haknya. 5️⃣ Modus Penipuan Berkedok Cessie Hati-hati. Banyak oknum mengaku sebagai “pembeli piutang” padahal tidak memiliki dasar hukum. Ciri-cirinya: ❌ Tidak bisa menunjukkan akta cessie ❌ Tidak ada surat pemberitahuan resmi ❌ Memaksa transfer cepat ❌ Mengancam tanpa dasar hukum Kalau seperti ini, jangan panik. Minta dokumen. Kalau perlu, laporkan 6️⃣ Apakah Debitur Bisa Menolak Cessie? Secara prinsip, tidak. Karena yang dijual adalah hak kreditur, bukan kewajiban debitur. Tetapi debitur bisa menolak jika: ✔ Pengalihan tidak sah ✔ Tidak ada pemberitahuan ✔ Jumlah tagihan tidak sesuai perjanjian Itu bukan pembangkangan. Itu pembelaan hukum yang sah. 7️⃣ Strategi Cerdas Menghadapi Cessie Sebagai advokat, saya selalu sarankan: 1️⃣ Jangan emosional 2️⃣ Minta dokumen resmi 3️⃣ Cek legalitas pengalihan 4️⃣ Hitung ulang kewajiban 5️⃣ Negosiasi dengan dasar hukum Sering kali piutang dibeli dengan harga diskon. Di situ ada ruang negosiasi. Tapi negosiasi harus elegan dan terukur. Bukan lari, bukan juga pasrah. 8️⃣ Kesimpulan Bank boleh menjual piutang. Itu sah menurut hukum. Debitur pada dasarnya tetap wajib membayar. Tetapi: Penagihan harus sah. Prosedur harus benar. Hak debitur tetap dilindungi. Hukum tidak berpihak pada yang paling keras. Hukum berpihak pada yang paling benar secara prosedural. Jangan takut menghadapi cessie. Tapi juga jangan ceroboh. Pahami hak dan kewajiban Anda. Karena dalam perkara utang-piutang, yang menentukan bukan emosi… melainkan legalitas. Jika Anda pernah mengalami penagihan setelah cessie, tuliskan di kolom komentar. Subscribe untuk edukasi hukum yang tajam, lugas, dan berbasis aturan. #Cessie #BankJualPiutang #HakDebitur #HukumPerdata Minton & Partners Law Firm Integrity • Profesionalism • Justice ⚖️ 0811 760 860