У нас вы можете посмотреть бесплатно BANK JUAL PIUTANG LEWAT CESSIE — APA DEBITUR WAJIB BAYAR или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
BANK JUAL PIUTANG LEWAT CESSIE — APA DEBITUR WAJIB BAYAR? Ketika bank menjual piutang melalui mekanisme yang disebut cessie, banyak debitur langsung panik. Tiba-tiba ada pihak baru yang menagih. Surat datang. Telepon masuk. Bahkan debt collector menghubungi dengan nada yang menekan. Pertanyaannya sederhana: Apakah debitur tetap wajib membayar setelah piutang dijual? Jawabannya: YA, utang tetap ada. Tetapi… hanya kepada pihak yang sah menurut hukum. Dalam hukum perdata Indonesia, pengalihan piutang diatur dalam Pasal 613 KUHPerdata. Ada dua unsur penting yang harus dipenuhi agar cessie sah dan mengikat debitur: 1️⃣ Harus ada akta tertulis pengalihan antara kreditur lama dan kreditur baru (akta otentik atau di bawah tangan). 2️⃣ Pengalihan tersebut harus diberitahukan kepada debitur atau disetujui/diakui secara tertulis oleh debitur. Tanpa pemberitahuan, secara hukum pengalihan itu belum mengikat debitur. Artinya apa? Jika Anda belum pernah menerima pemberitahuan resmi, Anda berhak meminta bukti terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran. Anda berhak meminta: ✔ Salinan atau bukti akta pengalihan (akta cessie) ✔ Bukti bahwa pengalihan tersebut telah diberitahukan secara sah ✔ Identitas dan legal standing pihak yang menagih Utang memang tidak hilang hanya karena berpindah tangan. Tetapi debitur juga tidak wajib membayar kepada pihak yang tidak dapat membuktikan hak tagihnya secara sah. Banyak masyarakat melakukan kesalahan karena panik. Mereka langsung transfer sejumlah uang hanya karena takut. Takut didatangi. Takut dipermalukan. Takut dipidana. Perlu dipahami dengan tegas: Utang adalah ranah perdata, bukan pidana. Tidak ada penjara hanya karena tidak mampu membayar, kecuali ada unsur penipuan. Cessie adalah pengalihan hak tagih. Bukan pengalihan hak untuk mengintimidasi. Penagihan boleh dilakukan. Tetapi intimidasi, ancaman, atau tekanan yang melanggar hukum tidak dibenarkan. Jika Anda menghadapi penagihan setelah cessie, sikap yang paling aman adalah: • Tetap tenang dan jangan mengambil keputusan dalam tekanan. • Minta semua bukti secara tertulis. • Batasi komunikasi dan dokumentasikan semuanya. • Jangan menjanjikan pembayaran jika memang belum mampu. • Jangan transfer sebelum yakin legalitasnya jelas. Jika memang belum memiliki kemampuan membayar, sampaikan secara profesional: “Saat ini saya belum memiliki kemampuan pembayaran. Apabila tersedia opsi restrukturisasi, silakan disampaikan secara tertulis.” Kalimat seperti ini menunjukkan itikad baik tanpa mengikat diri secara emosional. Dalam praktik, yang sering bermasalah bukan hukumnya. Yang sering bermasalah adalah cara pelaksanaannya. Karena itu penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara kewajiban membayar utang dan hak untuk dilindungi dari intimidasi. Hidup dalam negara hukum berarti tunduk pada aturan. Bukan tunduk pada tekanan. Video ini dibuat untuk memberikan pemahaman yang jernih dan objektif, agar masyarakat tidak mengambil keputusan berdasarkan ketakutan, tetapi berdasarkan hukum. Jika Anda pernah menerima surat pengalihan piutang, tuliskan pengalaman Anda di kolom komentar. Jika Anda ingin pembahasan lebih lanjut tentang hak debitur, mekanisme gugatan, atau strategi menghadapi debt collector, tulis topik yang ingin dibahas berikutnya. Semoga bermanfaat dan menambah literasi hukum kita bersama. Salam cerdas hukum. #Cessie #PengalihanPiutang #HakDebitur #HukumPerdata #CerdasHukum Edukasi Hukum Minton & Partners Law Firm 0811 760 860