У нас вы можете посмотреть бесплатно Terdakwa DInilai tak Jujur, Kuasa Hukum Awang Pilih Serahkan Penilaian Kepada Majelis Hakim - bioztv или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
www.bioztv.id - Drama persidangan kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek terus bergulir. Setelah pihak korban melontarkan kritik keras, pihak terdakwa Awang Kresna Aji Pratama kini menyampaikan pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026). Pengadilan menggelar sidang dengan pengamanan ketat. Majelis hakim memusatkan perhatian pada pemeriksaan terdakwa yang akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan putusan akhir perkara ini. Kuasa Hukum Terdakwa Serahkan Penilaian kepada Hakim Menanggapi berbagai tudingan yang menyudutkan kliennya, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, memilih bersikap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada majelis hakim. “Kami menyerahkan semuanya kepada majelis hakim. Kami percaya hakim akan bertindak bijak dan memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sejak awal hingga persidangan hari ini,” ujar Heru usai sidang. Pengacara Tegaskan Permintaan Maaf Bukan Formalitas Heru membantah anggapan bahwa kliennya hanya menjadikan permintaan maaf sebagai strategi hukum. Ia menegaskan Awang menyampaikan permintaan maaf secara tulus sebagai bentuk penyesalan atas perbuatannya. “Klien kami menyampaikan permintaan maaf dengan sungguh-sungguh. Ia mengakui perbuatannya. Pengakuan itu yang membuat kami tetap optimistis menghadapi proses hukum ini,” jelas Heru. Ia juga menanggapi pernyataan kuasa hukum korban yang menilai kliennya tidak jujur. Menurut Heru, perbedaan sudut pandang antarpenasihat hukum merupakan hal wajar dalam persidangan. “Itu merupakan opini dan penilaian pribadi penasihat hukum korban. Dalam sistem peradilan, hanya majelis hakim yang berwenang menilai kebenaran dan memutus perkara ini,” tegasnya. Versi Terdakwa: Miskomunikasi Jadi Pangkal Masalah Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Heru memaparkan versi peristiwa menurut kliennya. Ia menyebut terdakwa bertindak berdasarkan informasi yang tidak utuh sehingga memicu miskomunikasi sejak awal. “Orang tua terdakwa awalnya menghubungi pihak sekolah. Namun di tengah proses itu, klien kami menerima informasi bahwa Pak Eko sudah pulang. Karena informasi tersebut, klien kami akhirnya menemui korban di rumahnya. Dari sinilah miskomunikasi terjadi,” terang Heru. Bagi pihak terdakwa, tahapan pemeriksaan ini menjadi kesempatan penting bagi Awang untuk menyampaikan apa yang ia ketahui, alami, dan rasakan secara langsung di hadapan majelis hakim.(CIA) #SIdangGuru #PEnganiayanGuru #KasusAwang 🚸 Jangan lupa juga ikuti Bioz.TV di : 🌐 Website : www.bioztv.id 🔵 Instagram : / bioz_tv 🔵 Tiktok : / bioz_tv 🔵 Facebook : / bioztv 🔵 Twitter : https://x.com/bioz_tv