У нас вы можете посмотреть бесплатно Tiga Pelaku Kasus Sabu Sabu di Pidie Dibekuk Secara Berturut turut, Sejumlah 'Barbuk' Diamankan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Laporan Idris Ismail | Pidie SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu secara berturut-turut selama tiga hari yaitu sejak 9 sampai 11 Januari 2024. Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK kepada Setambinews.com, Senin (15/1/2024) dalam konferensi pers di Mapolres setempat mengatakan, dari hasil pengungkapan dari tiga pelaku, pihak aparat Kepolisian turut menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 338,8 gram. BB yang turut diamankan berasal dari pelaku SR bin R pada Selasa (9/1/2024) yang dibekuk di Gampong Ceurih Cot, Kecamatan Delima, Pidie. Dari tangan pelaku ini pihak Satuan Reserse Narkoba turut mengamankan BB sabu seberat 16,40 gram beserta satu Gadget. Berikutnya pada Rabu (10/1/2024) tim turut membekuk M bin Y warga asal Gampong Meunasah Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Pijay. Ia dibekuk di Pondok Gampong Lhok Leubu, Kecamatan Mila, Pidie. Dari tangan pelaku ini Satres Narkoba turut menyita BB sabu seberat 311,9 gram beserta satu Sepmor jenis Supra X 125 dan gadget. Terakhir, pada Rabu (11/1/2024) pihak aparat Kepolisian juga turut menangkap M bin AJ asal Gampong Mane'e, Kecamatan Manee. Dari tangannya turut disita BB sabu seberat 10,5 gram serta satu unit gadget. AKP Imam mengatakan, ketiga pelaku ini dibekuk atas dukungan penuh dari informasi masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di tengah-tengah warga. Pihaknya mengakui, peredaran narkoba di Pidie saat ini telah tergolong riskan. Sehingga tim Satuan Narkoba terus memburu para pelaku pengedar barang haram itu. Dijelaskan juga mereka umumnya bekerja sebagai pekerja serabutan. Oleh penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini, lanjut AKP Imam, ketiga pelaku terancam dengan Pasal 114 (2) sib pasal 112 (2) UU Rai No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.(*) Narator: Siti Masyithah Editor: Teuku Fauzan #narkoba #sabu ============================================== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews