У нас вы можете посмотреть бесплатно Podcast Bicara Pajak | Risiko Pajak di Balik Restrukturisasi Usaha | Perspektif Konsultan Pajak или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Restrukturisasi usaha kerap dipilih sebagai strategi bisnis untuk efisiensi dan keberlanjutan. Namun, di balik langkah tersebut, risiko pajak sering kali muncul dan justru menjadi sumber sengketa di kemudian hari. Di episode perdana Podcast Bicara Pajak, kami membedah secara mendalam mengapa restrukturisasi usaha sering berujung masalah pajak, mulai dari kesalahan perencanaan, perbedaan sudut pandang fiskal, hingga aspek kepatuhan yang kerap terlewat. Bersama Shinta Marvianti (Partner MUC Consulting) dan Cindy Miranti (Manager Tax Advisory & Head of M&A MUC Consulting), diskusi ini mengulas strategi yang tepat sekaligus risiko pajak yang perlu diantisipasi sejak awal. Timestamp: 6:30 - Apasih sebenernya restrukturisasi usaha? 15:44 - Apasih yang harus dipertimbangkan perusahaan untuk melakukan restrukturisasi 26:15 - ada nggak sih yang harus direncanakan sejak awal terkait pertimbangan menggunakan nilai buku atau nilai pasar? 29:08 - Apakah wajib menggunakan KJPP? 34:50 - Kalau menggunakan penilaian oleh kjpp yang perlu dinilai itu sebenarnya apanya? 42:45 - kalau misalnya kita memutuskan untuk restrukturisasi dengan nilai buku, apakah nilai bukunya harus 0 dari semua aset aset yang kita alihkan? 1:05:35 - Apakah dengan upaya merger bisa menghilangkan utang sebuah perusahaan? 1:07:14 - Apakah saat ini ada nggak fasilitas yang dapat dimanfaatkan dalam restrukturisasi khususnya akusisi selain penggunaan nilai buku khususnya untuk wp badan non bumn? 1:10:28 - kalau terkait dengan penggunaan nilai buku apakah berlaku untuk semua jenis perusahaan karena merujuk ke per 8 2025 hanya ada beberapa kriteria perusahaan saja yang boleh menggunakan nilai buku? 1:15:13 - dalam restrukturisasi usaha intragrup gimana pendekatan fiskus atau praktisnya dalam menilai-nilai wajar dan substansi bisnis transaksi agar tidak dikualifikasi sebagai skema penghindaran pajak? 1:19:24 - jika existing ntt punya hutang ke pemegang saham apakah bisa di convert menjadi modal di surviving ntt 1:20:15 - apakah diperbolehkan restrukturisasi dengan menggunakan nilai buku apabila perusahaan anak merger ke perusahaan induk namun perusahaan induk mengalami rugi fiskal? #RestrukturisasiUsaha #MergerdanAkuisisi #PajakRestrukturisasi #AksiKorporasi #SrategiUsaha