У нас вы можете посмотреть бесплатно Pengacara Korban Sebut Terdakwa Penganiaya Guru Trenggalek Tak Jujur di Persidangan - bioztv.id или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
www.bioztv.id - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap guru Seni Budaya SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno, memanas. Kuasa hukum korban menilai terdakwa Awang Kresna Aji Pratama tidak bersikap jujur meski ia sempat menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/1/2026), Awang membantah sejumlah dakwaan. Sikap tersebut memicu kritik keras karena dianggap bertolak belakang dengan upaya perdamaian yang sempat muncul sebelumnya. Kuasa Hukum Menilai Terdakwa Abaikan Logika Hukum Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, mengungkapkan kekecewaan usai persidangan. Ia menilai permintaan maaf terdakwa kehilangan makna karena tidak disertai pengakuan perbuatan secara jujur di ruang sidang. “Kami menilai permintaan maaf terdakwa itu sia-sia. Di persidangan, Awang justru menunjukkan sikap tidak jujur dan menyudutkan korban seolah-olah menjadi pihak yang bersalah,” tegas Haris. Haris menyoroti bantahan terdakwa terhadap poin-poin penting dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan keterangan para saksi. Salah satu bantahan paling mencolok menyangkut ancaman pembakaran sekolah yang menurutnya bertentangan dengan fakta persidangan. “Secara nalar hukum, keterangan terdakwa tidak masuk akal. Fakta di BAP dan kesaksian saksi sudah jelas, tapi semuanya dia bantah. Karena itu, kami mendesak jaksa menjatuhkan tuntutan lebih berat,” lanjut Haris. Terdakwa Belum Pernah Datangi Korban Secara Pribadi Haris juga membuka fakta lain dalam persidangan. Hingga perkara ini bergulir ke pengadilan, Awang belum pernah menemui korban secara pribadi untuk menyampaikan penyesalan. “Sebelum perkara ini berjalan, tidak pernah ada pertemuan untuk meminta maaf. Mereka baru bertemu ketika proses hukum sudah masuk kejaksaan dan pengadilan,” ungkapnya. Pihak korban menilai permintaan maaf yang terdakwa sampaikan di ruang sidang lebih bersifat formalitas, terutama karena majelis hakim yang mendorong penyampaian tersebut, bukan karena dorongan hati terdakwa. Solidaritas Guru Mengawal Marwah Tenaga Pendidik Persidangan ini berkembang menjadi isu kolektif di kalangan pendidik. Puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Trenggalek bersama perwakilan PGRI Jawa Timur mendatangi PN Trenggalek sejak pagi untuk mengawal proses persidangan. Kehadiran mereka menunjukkan solidaritas sekaligus penolakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap guru. Komunitas pendidikan kini menunggu sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 27 Januari 2026. Publik berharap jaksa penuntut umum membacakan tuntutan yang berpijak pada fakta persidangan dan memberikan efek jera, sehingga guru dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan bermartabat. (CIA) #PemukulanGuru #PengadiayaanGuru #BeritaTrenggalek 🚸 Jangan lupa juga ikuti Bioz.TV di : 🌐 Website : www.bioztv.id 🔵 Instagram : / bioz_tv 🔵 Tiktok : / bioz_tv 🔵 Facebook : / bioztv 🔵 Twitter : https://x.com/bioz_tv