У нас вы можете посмотреть бесплатно Pesan Dokter Tifa Untuk Anaknya Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. BANJARMASINPOST.CO.ID - Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Dokter Tifa menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter Tifa menjadi tersangka klaster kedua di antara dua tersangka lainnya. Tifa dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE. Diketahui dokter Tifa merupakan seorang influencer yang cukup populer di platform X. Dokter Tifa kerap mengkritik kebijakan pemerintah dan tokoh politik di media sosialnya. Salah satunya Tifa cukup vokal menuduh ijazah palsu Jokowi di media sosialnya. Usai menjadi tersangka Jumat (7/11/2025) Tifa belum menuliskan apapun terkait dengan kritik pemerintah. Unggahan terakhirnya dimuat Kamis (6/11/2025) di mana anak Dokter Tifa baru saja di wisuda. Dokter Tifa membagikan momen wisuda anaknya yang lulus menjadi sarjana kedokteran dengan IPK 3,89 di usia 21 tahun. Dokter Tifa pun menuliskan kebanggaan terhadap anaknya yang lulus hanya dalam waktu tiga tahun. Tifa bahkan sempat menyinggung soal ijazah di mana diharapkan ijazah itu digunakan untuk negara dan bangsa. “Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan karunia, barokah, dan hadiyah tak ternilai bagi Ibumu ini,” “Cerdasmu asli, ijazahmu apalagi. Gunakan untuk negara dan bangsamu dengan maksimal,” tulis Tifa. Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi. Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri di Polda Metro, Jumat (7/11/2025). "Menetapkan 8 orang jadi tersangka," kata Asep. Menurutnya penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan pihak eksternal. "Jadi hasilnya dilakukan secara terukur dan ilmiah," kata Asep. Ia mengatakan penetapan tersangka berdasarkan laporan Jokowi ke Polda Metro. Sumber : Wartakotalive.com Program: Short Editor: Arysandi Ramadhan #doktertifa #jokowi #ijazahpalsu #ijazahjokowi