У нас вы можете посмотреть бесплатно Ahli Bongkar Carut-Marut Penegakan Hukum Laut, Kapal Bisa Terjebak Tanpa Kepastian Hukum или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Seorang ahli menyampaikan pandangannya mengenai sistem penegakan hukum di laut dalam sidang Perkara Nomor 180/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 23 Februari 2026. Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terkait lembaga yang berwenang menangani seluruh pelanggaran di laut, ahli menegaskan tidak ada satu institusi pun yang memenuhi semuanya. Ia menjelaskan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia bersifat terfragmentasi, di mana setiap kementerian dan lembaga memiliki penyidik masing-masing sesuai kewenangannya. “Setiap pelanggaran ada penyidiknya. Itulah sebabnya dibentuk badan koordinasi untuk mengoordinasikan para penyidik itu. Karena memang sistem kita tidak bisa disatukan. Kalau disatukan malah berantakan,” ujarnya. Ahli menerangkan, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024, objek pengawasan di laut difokuskan pada kapal. Dalam skema tersebut, pengawas pelayaran dari Kementerian Perhubungan menjadi pihak pertama yang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran. Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran, barulah dilakukan penelusuran kemungkinan pelanggaran undang-undang lain di atas kapal yang sama. Ia menyebut potensi pelanggaran di atas kapal bisa beragam. Jika ditemukan pelanggaran di luar Undang-Undang Pelayaran, maka penanganannya diserahkan kepada penyidik yang berwenang. Misalnya, dugaan penyelundupan manusia diserahkan kepada imigrasi, penyelundupan barang kepada Bea Cukai, tindak pidana umum kepada kepolisian, dan hal yang berkaitan dengan intelijen kepada angkatan laut. Namun, ia menyoroti persoalan ketika instansi yang menerima pelimpahan tidak bersedia menerima penanganan perkara. Dalam kondisi tersebut, kapal yang ditahan berpotensi berada dalam ketidakpastian hukum atau legal limbo. Ahli juga menyinggung posisi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) yang dinilainya tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik. Menurutnya, Bakamla dapat melakukan penangkapan, tetapi tetap harus menyerahkan perkara kepada penyidik yang berwenang. “Ketika diserahkan tidak mau terima, sampai kapan kapal yang ditahan ini menjadi legal limbo? Mau praperadilan juga tidak mungkin terhadap Bakamla, karena Bakamla bukan penyidik,” ujarnya. Ia mencontohkan sejumlah kasus, termasuk perkara kapal MT Harman di Batam, yang disebut mengalami persoalan serupa karena pelimpahan perkara tidak diterima oleh penyidik terkait. Menurut ahli, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada instansi di tingkat pelabuhan, seperti KSOP, yang dapat terseret dalam persoalan akibat tidak jelasnya penanganan perkara. Baca Berita Lengkap : https://bengkulu.tribunnews.com/ Editor Video: Muhammad Maulana Ahmad Al H Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu Like fanspage --------- / tribunbengkulu