У нас вы можете посмотреть бесплатно Penghapusan NPWP или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Alasan dan Syarat Penghapusan NPWP 1. WP OP yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan berupa: salinan akta, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris. 2. WP OP yang semula berstatus sebagai Penduduk meninggalkan Indonesia selamanya: dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak orang pribadi telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; dan/atau dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak orang pribadi sudah tidak berstatus sebagai Penduduk karena kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan. 3. WP OP bukan Penduduk : dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 4. WP Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi : surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah selesai dibagi kepada seluruh ahli waris. 5. WP Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan : salinan akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. WP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia : salinan dokumen penghentian kegiatan usaha. 7. WP Badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP : salinan dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak Badan tidak memenuhi kriteria dimaksud. 8. Instansi Pemerintah yang dilikuidasi : laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga. 9. untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP : surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan salinan seluruh Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki Jika diajukan ke loket KPP /pos/ekspedisi isi dan tandatangani formulir unduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-p... dan lampirkan syarat sebagaimana di atas. Untuk syarat lebih jelas konfirmasi langsung ke KPP terdaftar.