У нас вы можете посмотреть бесплатно Terseret Jaringan Narkotika, DPR Desak Kapolres Bima Kota Non Aktif Dipidana или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
#rino Video Editor : Rino Syahril Kasus narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota dan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali memantik sorotan tajam parlemen. Anggota Komisi tiga DPR, Safaruddin, secara tegas mendesak agar polisi yang terlibat kasus narkotika tidak hanya diberhentikan dari institusi, tetapi juga diproses secara pidana. Desakan itu disampaikan menyusul penetapan tersangka terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba buntut perkara yang lebih dulu menjerat mantan anak buahnya, eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Penetapan status tersangka dilakukan usai gelar perkara di Bareskrim Polri, yang menyimpulkan Didik terbukti memiliki satu koper berisi narkotika. Safaruddin menegaskan, sanksi etik berupa pemecatan saja tidak cukup. Menurutnya, aparat penegak hukum yang terlibat peredaran atau penyimpanan narkoba harus dipidana agar memberi efek jera di internal Polri. “Pelaku pengedar narkoba, menyimpan narkoba di Pasal 609 harus dipidanakan juga,” ujar Safaruddin dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu 14 Februari. Ia menilai langkah tegas tersebut penting agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, Safaruddin mengingatkan kepolisian untuk lebih cermat dalam proses promosi dan penempatan pejabat. Rekam jejak, kata dia, harus menjadi tolok ukur utama sebelum seseorang menduduki jabatan strategis. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkap dugaan aliran uang senilai 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin kepada AKBP Didik. Uang tersebut disebut diserahkan secara tunai melalui ajudan Kapolres yang dipanggil Ria. Dalam penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat, Erwin juga disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Saat ini, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, koper yang disita dari Didik berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menetapkan Didik sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dari pasal-pasal itu, AKBP Didik Putra Kuncoro terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, mengingat sabu dan ekstasi termasuk narkotika golongan I. Desakan DPR pun kian menguat, kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari praktik narkoba hingga ke akar-akarnya. Sumber Video YouTube/@kompastv/@tribunpekanbaruofficial Jangan lupa follow akun-akun sosial media TribunPekanbaru.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya: YouTube: / @tribunpekanbaruofficial Facebook: / tribunpekanbarufanspage Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLZ... TikTok: / tribunpekanbaru Instagram: / @tribunpekanbaru