У нас вы можете посмотреть бесплатно Profesor Aktif, Emeritus, dan Kehormatan: Siapa yang Diakui dalam Permendiktisaintek 52/2025? или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
🎓 Profesor Aktif, Emeritus, dan Kehormatan: Siapa yang Diakui dalam Permendiktisaintek 52/2025? 📝 Deskripsi: Apa perbedaan Profesor aktif, Profesor emeritus, dan Profesor kehormatan? Dan yang lebih penting: siapa yang kini benar-benar diakui negara? Melalui Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025, terjadi pergeseran besar dalam tata kelola jabatan profesor di Indonesia. Regulasi ini secara tegas hanya mengakui dua kategori: Profesor aktif dan Profesor emeritus, sekaligus menghapus pengakuan formal terhadap Profesor kehormatan yang sebelumnya diatur dalam regulasi lama. Dalam video ini, JEJAK PROFESOR membedah secara komparatif dan kritis: Kedudukan hukum Profesor aktif sebagai puncak karier akademik Peran strategis Profesor emeritus dalam menjaga keberlanjutan ilmu Mengapa Profesor kehormatan tidak lagi diakui dalam regulasi terbaru Dampaknya bagi PTS, akreditasi, pembukaan prodi, dan marwah akademik Implikasi etis dan kebijakan terhadap integritas keilmuan di perguruan tinggi Video ini penting bagi dosen, pimpinan perguruan tinggi, pengelola PTS, dan pemerhati kebijakan pendidikan tinggi agar tidak salah tafsir dalam memahami arah baru regulasi jabatan profesor. Terus Ikuti Channel JEJAK PROFESOR, Bersama menuju ilmuwan berkarya. #JejakProfesor, #ProfesorAktif, #ProfesorEmeritus, #ProfesorKehormatan, #Permendiktisaintek52, #RegulasiDosen, #KarierAkademik, #IntegritasAkademik, #PendidikanTinggi, #DosenIndonesia, #AkreditasiPT, #ReformasiPendidikan