У нас вы можете посмотреть бесплатно Lagi ! Dua Warga Aceh Barat Diringkus Polisi Bersama 23 Paket Ganja или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Satresnarkoba Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis ganja di dua tempat terpisah masing-masing AH (43) di Desa Ujung Simpang, dan FAR (23) di Desa Peulanteu Lb, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat, setelah beberapa hari sebelumnya polisi meringkus 1 orang penjual ganja kering. AH yang ditangkap di kawasan Ujung Simpang itu, memperoleh barang bukti 23 bungkus narkotika jenis ganja tersebut dari rekannya FAR, dan berencana akan menjual barang haram itu kepada pengguna lainnya. Dengan ditangkapnya pelaku, maka barang haram tersebut berhasil digagalkan, sehingga tidak beredar kepada para langganan lainnya di Aceh Barat yang menjadi target penjualan dari para pelaku tersebut. Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, Rabu (2/8/2023) mengatakan, bahwa kronologis penangkapan tersangka inisial AH tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap gerak-gerik tersangka yang sudah mencurigakan, pada Jumat, 28 Juli 2023 lalu. Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, personil Satres Narkoba Polres Aceh Barat bergerak cepat menyusul ke lokasi tersebut yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika malam itu. “Personel kita yang saat itu tiba dilokasi berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial AH sesuai dengan laporan masyarakat setempat, dan menemukan barang bukti 23 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2 Kilogram,” jelas Erwo. Ia menambahkan, barang haram ganja tersebut ditemukan disekitar rumah tersangka yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto 900 gram . Pada malam itu juga, atas keterangan dan pengakuan AH bahwa ganja seberat 2 Kilogram tersebut didapatkan dari FAR dengan membeli sebesar Rp 2.600.000 di Desa Peulanteu. Dari penjelasan tersebut, lantas petugas langsung menyusul ke kediaman FAR malam itu juga menyusul ke tempat FAR di rumahnya. FAR yang saat itu berada di rumahnya, langsung ditangkap tanpa ada perlawanan, penangkapan FAR satu jam berselang setelah sebelumnya polisi menangkap AH. Dari rangkaian penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi Narkotika jenis ganja, serta uang tunai sebanyak Rp 1.300.000 yang diakui FAR bahwa uang tersebut merupakan sisa hasil penjualan ganja kepada AH. "Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Barat guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Erwo Disebutkan, bahwa terkait kasus tersebut AH dan FAR melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. (*) VO : Rara EV : Aziz Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat #serambiindonesia #meulaboh #acehbarat ============================================== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews