У нас вы можете посмотреть бесплатно Kejati Kaltim Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Penambangan Ilegal di Kukar Lebih dari Rp500 M или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru. Baca berita selanjutnya: https://kaltim.tribunnews.com/tribun-... TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengusut kasus dugaan korupsi penambangan ilegal di lahan transmigrasi Kutai Kartanegara (Kukar). Dua sosok penting berinisial DA dan GT resmi ditetapkan tersangka serta ditahan setelah melalui upaya paksa pada Kamis (26/2/2026) malam. Keluar menggunakan rompi warna merah muda, keduanya digiring dari ruang pemeriksaan di bidang Pidana Khusus (Pidsus) lantai 6 Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda, menuju mobil tahanan yang kemudian diantar ke Rutan Samarinda. DA dan GT sendiri berperan sebagai pihak ketiga yang menggarap lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans). Keduanya diketahui menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama di tiga perusahaan berbeda yang diduga kuat melakukan praktik penambangan tak berizin. Meski berdomisili di Jakarta, kedua tersangka disebut bersikap kooperatif saat dipanggil oleh tim penyidik. "Yang bersangkutan (kedua tersangka) kooperatif. Jadi datang dari Jakarta ke Samarinda kemudian kami lakukan penahanan," ungkap Kepala Seksi Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo. Kasus ini, lanjut Danang, merupakan pengembangan dari klaster sebelumnya. Dimana tersangka DA dan GT diduga menjalankan aksinya menambang batubara di lahan transmigrasi dalam rentang waktu tahun 2007 hingga 2012 saat menjabat Direktur dan Direktur Utama di PT JMB, PT ABE, dan PT KRA, tepat sebelum izin resmi terbit. “Keduanya ini bergiliran menjabat direktur dan direktur utama, ganti–gantian di tahun 2007-2012,” ujarnya. Soal angka kerugian negara dalam kasus ini diprediksi bakal membuat publik tercengang. Jika pada tahap sebelumnya nilai kerugian menyentuh angka ratusan miliar persisnya Rp 500 miliar, kali ini penyidik meyakini jumlahnya jauh lebih besar. Saat ditanya mengenai kemungkinan angka kerugian menembus Rp 1 Triliun, pihak penyidik belum mau membeberkan angka pasti namun memberikan sinyal kuat. "Masih dihitung itu. Kayaknya lebih dari kemarin (Rp 500 miliar). Saya yakin itu, setelah evaluasi bakal lebih," tegas Danang. Skala penambangan ilegal ini tergolong masif. Penyidik membeberkan bahwa luas lahan yang terdampak mencapai ribuan hektar. Luas lahan yang ditambang pun, mencapai 1.800 hektar. Danang juga membandingkan dengan kasus serupa di tempat tugas sebelumnya, dimana lahan seluas 40 hektar saja bisa merugikan negara Rp 1,3 triliun. Dengan luasan 1.800 hektar di kasus ini, kerugian negara diperkirakan akan sangat masif. Ia juga menekankan bahwa tim penyidik juga telah ke lokasi tempat penambangan batu bara di lahan transmigrasi ini dilakukan oleh para tersangka. "Ini baru awal. Saya pernah menangani kasus sama 40 hektar saja kerugian negara Rp 1,3 triliun, nah yang saat ini 1.800 hektar, bisa dibayangkan. Jadi penyelidikan masih terus berlanjut, untuk penyitaan barang bukti, nanti pasti ada," pungkasnya. Videographer: Mohammad Fairoussaniy Editor: Jofan Giantirta Uploader: Jofan Giantirta #tersangkakorupsi #tambangbatubara #kejatikaltim #kutaikartanegara #kerugiannegara #tambangilegal