У нас вы можете посмотреть бесплатно Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Curanmor Hingga Ayah Aniaya Bayi или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru SERAMBINEWS.COM, ACEH SELATAN - Polres Aceh Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tiga kasus besar dalam waktu berdekatan. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian hewan ternak, pencurian kendaraan bermotor, dan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian. Kapolres Aceh Selatan T. Ricki Fadlianshah didampingi Wakapolres Erwin Aldro, Kasat Reskrim Narsyah Agustian, dan Kasie Propam Mujiburrahman memaparkan keberhasilan ini dalam konferensi pers di Aula Bharadaksa pada Selasa (16/9/2025). Untuk kasus pencurian hewan ternak di Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, polisi meringkus lima pelaku dan seorang penadah. Kelompok ini mencuri sembilan ekor kambing dari tiga warga dalam aksi berulang pada 7, 10, dan 12 September 2025. Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk empat ekor kambing, mobil Toyota Kijang Innova, parang, dan berbagai perlengkapan lainnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di SPBU Gampong Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan. Pelaku berinisial DI, warga Aceh Tenggara, berhasil ditangkap di Pidie Jaya setelah mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik operator SPBU pada 3 September 2025. Polisi mengamankan barang bukti berupa motor, BPKB, dan STNK. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengancam hukuman lima tahun penjara. Kasus ketiga merupakan penganiayaan yang dilakukan seorang ayah terhadap bayinya berusia 8 bulan di Gampong Sineubok Pusaka, Trumon Timur, pada 16 Agustus 2025. Pelaku Marwanto diduga menutup wajah bayinya dengan kain ayunan hingga menyebabkan kematian. Barang bukti yang diamankan berupa kain ayunan, kain sarung, dan pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*) Narator: Dara Video Editor: Muhammad Anshar =========== Syedara Lon, jangan lupa SUBSCRIBE, SHARE, and COMMENT. Update video viral lainnya: http://bit.ly/serambivideo Update berita terpopuler lainnya: http://bit.ly/SerambinewsPopuler Update info terkini via Serambinews.com: https://aceh.tribunnews.com/ Follow akun Instagram https://bit.ly/IGserambinews Follow akun Twitter http://bit.ly/TwitterSerambinews Follow dan like fanpage Facebook http://bit.ly/FBserambinews Follow akun TikTok http://bit.ly/tiktokserambinews