У нас вы можете посмотреть бесплатно TPNPB Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Pengantar Galon di Yahukimo или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
POS-KUPANG.COM - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyatakan bertanggungjawab atas pembunuhan Jhonsep Salempang pengantar galon di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada Sabtu (30/3/2024). Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom menyebut Kodap XVI Yahukimo di bawah komando Elkius Kobak sebagai dalang pembunuhan secara sadis. Sebby menuding korban mata-mata TNI yang menyamar sebagai distributor air minum kemasan galon. "TPNPB Kodap XVI Yahukimo di bawah pimpinan Tiruan Boni Sobolim dan pasukannya berhasil bunuh satu anggota TNI yang menyamar sebagai distributor galon air selama ini di Yahukimo," klaim Sebby, Senin (1/4/2024). Ia menegaskan, pembunuhan murni dilakukan anggota TPBPB setelah sebelumnya melakukan pemantauan terhadap aktivitas korban. "Oleh karena itu, pihak TNI dan Polri jangan tangkap masyarakat sembarang, karena pembunuhan ini murni dilakukan oleh pasukan TPNPB Yahukimo," jelasnya. Diketahui, korban dibunuh secara sadis menggunakan senjata tajam di Jalan Bandara, Distrik Dekai, Yahukimo, pada Sabtu (30/3/2024). Kabid Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, insiden itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIT. "Saat itu korban yang bekerja sebagai pengantar galon, sedang dalam perjalanan menuju Kota." .............................................................................. https://papua.tribunnews.com/2024/04/.... Penulis: Paul Manahara Tambunan | Editor: Paul Manahara Tambunan #tpnpb #bertanggungjawab #pembunuhan #pengantar #galon #yahukimo #poskupang Vp: Dhev Update info terkini via ONLINE : https://kupang.tribunnews.com/