У нас вы можете посмотреть бесплатно PRESS RELEASE или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KEJARI SIDRAP, pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Adhy Kusumo Wibowo, S,H., M.H., beserta Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Sidenreng Rappang Tahun 2022 s/d 2024, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.310.633.390,- (Tiga ratus sepuluh juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara Inspektorat Kab. Sidenreng Rappang Nomor 700.1.2.2/154/Inspektorat tanggal 26 November 2025. Adapun pasal yang disangkakan, yakni: Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tehadap para Tersangka juga dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang selama 20 hari sejak tanggal 09 Desember 2025 sampai dengan tanggal 28 Desember 2025. #kejaksaanri #pidsuskejagung #stopkorupsi