У нас вы можете посмотреть бесплатно Tata Cara PHK dan Penyelesaian Perselisihannya || BudiRewata_Channel или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Tata Cara PHK dan Penyelesaian Perselisihannya || BudiRewata_Channel Apakah setiap PHK perlu didaftarkan ke Disnaker dan apakah setiap PHK harus melalui PHI? Yuk temen-temen, kita belajar bareng Bersama saya Budi di Rewata Channel @budirewata email : budirewata@gmail.com Tata Cara PHK Tentunya pemutusan hubungan kerja (“PHK”) diupayakan tidak terjadi. Namun apabila tidak dapat dihindari, maka pengusaha memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.[2] Dalam hal PHK dilakukan dalam masa percobaan maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari kerja sebelumnya.[3] Apa itu isi surat pemberitahuan PHK? Surat tersebut antara lain memuat maksud dan alasan PHK, kompensasi serta hak lainnya yang diterima pekerja akibat PHK. Bagaimana penyelesaian sengketa PHK? Setelah gagalnya perundingan bipartit, tahapan selanjutnya adalah mencatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan setempat dan melampirkan gagalnya perundingan bipartit. Kemudian untuk perselisihan PHK dilakukan penyelesaian melalui konsiliasi. Jika konsiliasi tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat. Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sumber : https://www.hukumonline.com/klinik/a/...! Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer 1. Seluruh informasi dan data yang disediakan dalam Budi Rewata Channel YouTube adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan saja. Materi yang disampaikan bisa dikutip dan dirangkum serta disajikan ulang dari beberapa sumber dan informasi yang sudah dipublikasikan secara umum sehingga dianggap sudah di ijinkan untuk dijadikan sebagai referensi tanpa memerlukan ijin khusus. Konten ini tidak dapat dianggap maupun ditafsirkan sebagai suatu nasihat hukum dan tidak dapat pula dijadikan bukti dalam suatu proses peradilan, baik di pengadilan, lembaga arbitrase manapun, maupun luar pengadilan, termasuk namun tidak terbatas pada proses peradilan hubungan industrial. 2. Budi Rewata Channel YouTube tidak dapat digugat maupun dituntut atas segala pernyataan, kekeliruan, ketidaktepatan atau kekurangan dalam setiap konten yang disampaikan dalam Budi Rewata Channel YouTube. 3. Budi Rewata Channel YouTube berhak sepenuhnya mengubah judul dan/atau isi pertanyaan tanpa mengubah substansi dari hal-hal yang ditanyakan. 4. Isi konten / jawaban / keterangan / pernyataan /materi tertentu dari Budi Rewata Channel YouTube mungkin sudah tidak sesuai / tidak relevan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Disarankan untuk mengecek kembali dasar hukum yang digunakan dalam Isi konten / jawaban / keterangan / pernyataan /materi tertentu dari Budi Rewata Channel YouTube untuk memastikan peraturan perundang-undangan yang digunakan masih berlaku. hukum acara perselisihan hubungan industrial,menyelesaikan perselisihan hubungan industrial,perselisihan buruh dan perusahaan,perselisihan perusahaan dan teenage kerja,hukum perusahaan dan tenagakerja,hukum dan peradilan,hukum acara,perselisihan,perselisihan ketenagakerjaan,perselisihan serikat buruh,perselisihan hubungan industrial,perselisihan kepentingan serikat pekerja,perselisihan hak tenaga kerja,sengketa karyawan dengan perusahaan #budirewata #rewata #rewataconsultant #consultant #podcast #ceritakaryawan #hubunganindustrial #karyawanpabrik #karyawanswasta #jobdescription #ceritainspirasidanmotivasi #ceritainspiratif #training #ceritaseru #cerita #pengalaman #loyalitas #loyalitastanpabatas #kompetensi #pengalamanhidup #motivasisukses #motivasi #motivasihidup #semangat #pengorbanan #jatidiri #gokil #gokilabis #traning #kepribadian #semangat #diskusipublik #teknologiinformasi #hr #generalaffair #personalia #hrd #cuan #boss #kompeten #gayahidup #contoh #kegiatan #berkaryatanpabatas #berkarya #kerjakeras #kerja #artis #publicreaction #public #terpaksa #kepepet #trauma #staff #pabrik #office #penghalang #aktor #produksi #kerjakantoran #kerjalapangan #bonus #seru #tugas #konsultanhr #masalah #masalahhidup #buruh #pekerja #praktekkerjalapangan #praktekkerjaindustri #upahminimum #upah #gaji #gajipokok #tunjangantetap #tunjangantidaktetap #artis #selebritis #management #berkarya #semangat #kupastuntas #perhitunganupah #transfer #tunai #pendapatan #hamil #gugurkandungan #keguguran #sakit #skd #suratdokter #lemburan #thr #lemburan #pensiun #potongan #harianlepas #pekerjalepas #outsourcing #jkk #jkp #jht #tabelsantunan #klaim #bumn #bumd #regulasi #upahkerjalembur