У нас вы можете посмотреть бесплатно Kebijakan Mahkamah Agung RI Tentang Tindak Pidana Narkotika или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Hai Sobat Badilum, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan awal dari pengaturan terhadap Tindak Pidana Narkotika. Beranjak dari berbagai perubahan dan kebutuhan yang ada terutama yang terjadi dalam pemeriksaan persidangan maka Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa Surat Edaran (SEMA) terkait Tindak Pidana Narkotika yaitu SEMA Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Diikuti dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan yang salah satunya Rumusan Kamar Pidana tentang Narkotika dan beberapa surat edaran lain yang telah disosialisasikan dalam Pembinaan yang dilakukan Pimpinan Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal yang berada dibawahnya bertujuan adanya kesamaan pandangan pada setiap Hakim di setiap tingkat peradilan umum di seluruh Indonesia. Podium episode ke-32 ini mengangkat tema Kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung terkait Tindak Pidana Narkotika dimaksudkan menjadi corong tersampaikannya kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam prakteknya, dengan Narasumber Bapak Dwi Sugiarto, S. H., M. H., (Asisten Ketua Kamar Pidana dan juga anggota Tim Kecil Pokja Narkotika di Mahkamah Agung). Semoga membawa kemanfaatan bagi kita semua dan juga bagi tercapainya keadilan, kemanfaatan dan kepastian dalam penegakan hukum Tindak Pidana Narkotika. Jangan sampai ketinggalan Podcast Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum episode ini ya Sobat Podium.