У нас вы можете посмотреть бесплатно Ogah Disamakan dengan Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP: Kami Pulang dan Kontribusi untuk Indonesia или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Founder Mata Garuda, Rinatania Anggraeni Fajriani, mengecam tindakan Dwi Sasetyaningtyas, salah satu penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan status warga negara anaknya dan memberikan pernyataan kontroversial. Adapun, Mata Garuda adalah ikatan alumni dan penerima beasiswa (awardee) LPDP yang berfungsi sebagai pusat kontribusi, jejaring, dan kolaborasi untuk pembangunan Indonesia. Organisasi ini mewadahi ribuan alumni dari berbagai profesi untuk mengabdi, meningkatkan kompetensi, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program. Kasus ini bermula ketika Dwi Sasetyaningtyas mengunggah video yang menunjukkan paspor milik anaknya yang kini resmi menjadi warga negara Inggris. Bahkan, dia juga mengatakan cukup dia saja yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), anaknya tidak. Pernyataan-pernyataan Dwi Sasetyaningtyas itu kemudian memicu polemik publik karena Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya berinisial AP, ternyata penerima beasiswa LPDP, baik untuk kuliah S1 maupun S2. Atas pernyataan Dwi Sasetyaningtyas itulah, Rina mengkritiknya karena membuat publik berpikir seolah-olah semua alumni LPDP berlaku demikian. "Saya mengecam dari statement Mbak DS (Dwi Sasetyaningtyas), karena jadinya asumsi publik itu bahwa seolah-olah alumni LPDP itu semua seperti itu, padahal kan tidak," ungkapnya, dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (24/2/2026). Bahkan, Rina mengatakan, angkatannya tidak mendapatkan perjanjian 2N+1 seperti yang didapatkan oleh Dwi Sasetyaningtyas dan suaminya itu dalam Beasiswa LPDP, tetapi alumni lain tetap pulang ke Indonesia dan berkontribusi untuk bangsa. Adapun, skema 2N ini merupakan kewajiban bagi alumni LPDP untuk berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi (2N). Artinya, seorang awardee LPDP Magister wajib berkontribusi dan berada di Indonesia misalnya selama 4 tahun jika masa studinya 2 tahun. Sebelumnya, aturan masa pengabdian kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia yaitu 2 kali masa studi ditambah 1 tahun atau 2N+1 setelah selesai studi secara berturut-turut. Baca berita di ------- http://bengkulu.tribunnews.com/ Follow Instagram --------- / tribun_bengkulu Like fanspage --------- / tribunbengkulu Editor Video: Randa