У нас вы можете посмотреть бесплатно UST SALAFY MEMBOLEHKAN TAHLILAN? Muhsin Abu Ibrahim mondok di pesantren salafy th 95 bahkan seblmnya или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TAHLILAN KEMATIAN DLM PANDANGAN SYARIAT ISLAM ADALAH BID 'AH MUNKAR Para pembaca, pembahasan kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka Tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur'an dan As Sunnah. Maha Suci Allah Ta'ala yang telah menurunkan Al Qur'an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur'an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah Ta'ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki. Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur'an, dzikir-dzikir, dan disertai do'a-do'a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi baca'annya terdapat kalimat Tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah "Tahlilan". Acara Tahlilan ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ke 7. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Mendak pisan, Mendak pindo dan dihari ke 1000. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu Sunnah (baca: "wajib") untuk dikerjakan, dan sebaliknya, bid'ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan. Sebenarnya acara Tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah Ta'ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah Ta'ala telah berfirman (artinya): "Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya". (An Nisaa': 59) Pertanya'annya : Benarkah Tahlilan hukumnya Sunnah, bahkan Wajib untuk dikerjakan..?? Sebelum dimulai pembahasan ini, ada satu catatan yang harus kita perhatikan disini, yaitu yang dimaksud Tahlilan disini adalah sebuah acara atau ritual selamatan kematian, "yakni ngumpul-ngumpul, makan-makan, dengan tatacara tertentu, diiringi bacaan tertentu, dst... Acara seperti ini di rumah ahli mayit pada hari kematian sampe 7 hari, diperingati lagi hari 40, 100, Mendak pisan, Mendak pindo dan 1000". Jika Tahlilan dihukumi "Wajib", maka konsekuensinya bila dikerjakan berpahala, bila tidak dikerjakan maka berdosa. Lalu bagaimana dengan negara-negara lain yang tidak melakukan Tahlilan..?? Apakah penduduknya yang beragama Islam terhukumi berdosa karena tidak mengerjakan Tahlilan..?? Pun demikian umat Islam terdahulu, mulai zaman Nabi sampai para imam madzhab dan para ulama Ahlus Sunnah sepanjang sejarah, mereka semua pun terhukumi dosa karena tak ada yang tahlilan..?? Wajibkah hukum Tahlilan..?? Ternyata TIDAK, karena tidak ada perintah dari Allah Ta'ala dan Rasul untuk melakukan ritual tahlilan. Lalu Sunnahkah hukum Tahlilan..?? Ternyata ia juga bukan Sunnah Rasul, sebab Rasulullah sendiri belum pernah mengadakan acara Tahlilan untuk listri beliau, anak beliau, dan para syuhada. 👉 Berarti hukumnya bukan Wajib, juga bukan Sunnah. Kalau seandainya hukumnya Mubah, maka untuk apa dikerjakan..??!! Sebab ia tidak mempunyai nilai (tidak ada pahala dan dosa, kalau dikerjakan atau ditinggalkan). Sudah buang-buang uang dan buang-buang tenaga, tetapi tidak ada nilainya. Jadi, tinggal 2 (dua) hukum yang tersisa, yaitu Makruh dan Haram. Makruh : apabila dikerjakan dibenci, apabila ditinggalkan berpahala. Haram : Dikerjakan berdosa, ditinggalkan berpahala. Jadi, sekarang pilih yang mana..?? Oiya, jangan lupa, Kyai idrus (Pendekar Aswaja) sendiri sudah mengakui bahwa dalam kitab i'anah ath thalibin diterangkan, "tahlilan itu bid'ah munkarah, di sebagian yang lain dikatakan bid'ah makruhah. Orang yang memeranginya AKAN MENDAPAT PAHALA." Gimana, masih mau mengamalkannya..??