У нас вы можете посмотреть бесплатно Loka POM Banyumas Sita OT TIE Mengandung BKO Senilai Ratusan Juta Rupiah di Cilacap, Jawa Tengah или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan selama lebih kurang 1 (satu) bulan terakhir, petugas Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabuapten Banyumas berhasil menemukan sarana yang memproduksi Obat Tradisional (OT) ilegal/tanpa izin edar (TIE) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Operasi penyidikan telah dilakukan pada hari Rabu, 17 Juni 2020 di pabrik jamu ilegal di wilayah Gentasari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Pabrik jamu ilegal tersebut berwujud rumah megah yang kosong namun tidak terawat. Hasil dari operasi penyidikan tersebut ditemukan produk OT TIE mengandung BKO dengan jumlah sekitar 2500 boks jamu berbagai merk siap diedarkan. Saat penggerebekan, Petugas juga menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) mesin pengemas jamu, ribuan kemasan kosong, serta bahan produk jamu yang belum diolah berupa 20 sak karung bahan baku yang terdiri atas serbuk coklat, serbuk putih, dan serbuk kekuningan. Masing-masing sak karung berisi sekitar 50 kg. Terhadap temuan bahan baku dan produk jadi tersebut sebagian akan dikirim ke Laboratorium Pengujian Balai Besar POM di Semarang untuk dipastikan kandungannya, sementara barang dan produk lainnya diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan selanjutnya. Sejauh ini, barang bukti berupa produk jadi, produk antara, bahan baku, dan bahan kemas yang telah diamankan diperkirakan memiliki nilai keekonomian mencapai 350 juta rupiah. Sebagai tindak lanjut terhadap kasus ini adalah dilakukan penyitaan atas seluruh barang bukti. Kepada pemilik sarana akan dilakukan proses penyidikan karena kegiatan memproduksi OT mengandung BKO tersebut telah melanggar pasal 196 dan 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sahabat Loka POM, upaya pemberantasan OT mengandung BKO terus dilakukan Loka POM Banyumas, diantaranya melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) secara langsung maupun tidak langsung dan penyusunan tim koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan bersama lintas sektor terkait di seluruh Kabupaten wilayah pengawasan Loka POM Banyumas. Kepada masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati–hati dalam memilih produk OT yang akan dikonsumsi, selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) dan pastikan izin edarnya terdaftar di aplikasi Cek BPOM atau website cekbpom.pom.go.id. Masyarakat juga dapat secara proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan terkait kegiatan produksi obat dan makanan kepada Loka POM Banyumas dengan menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM Banyumas. Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM Banyumas Mal Pelayanan Publik (MPP) Kab. Banyumas Jl. Dr. Angka No. 45, Purwokerto Timur, Banyumas Layanan Masyarakat Semi-Elektronik Loka POM Banyumas Telepon : (0281) 631222 WhatsApp : 0813 – 2988 – 6288 E-mail : lokapombms@gmail.com Instagram : @lokapom_banyumas Youtube : Loka POM Banyumas Tik-tok : @lokapombanyumas Form online Indeks Kepuasan Masyarakat : bit.ly/ikmlokabanyumas Form online Informasi dan Pengaduan : bit.ly/konsumenlokabanyumas