У нас вы можете посмотреть бесплатно RESTORATIVE JUSTICE PERKARA LAKA LANTAS KEJARI SIDRAP или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
KEJARI SIDRAP, telah dilaksanakan Restorative Justice Tersangka a.n. EDY SANTA Alias (46 tahun). Tersangka disangka melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. adapun jaksa fasilitator yang menangani perkara ini adalah Ria Nuryani Rohman, S.H., Devi Astrianti, S.H., dan Adi, S.H. Adapun pada hari selasa (9/12/2025) telah dilaksanakan upaya Restorative Justice yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Ridwan Sahputra, S.H., M.H. antara Tersangka dan Keluarga korban (Almh.), proses upaya RJ ini dihadiri oleh beberapa pihak terkait yakni pendamping tersangka, penyidik laka lantas polres sidrap, tokoh masyarakat dan kepala desa. Bahwa adapun alasan dilakukannya Restorative Justice sebagai berikut : 1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; 2. Adanya proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta korban bersedia memaafkan tersangka; 3. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan; 4. Tersangka telah memberikan santuan kematian sebesar Rp.37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah); 5. Masih terdapat hubungan kekerabatan / keluarga jauh dan tinggal pada desa yang sama. Bahwa pada hari Rabu (17/12/2025) upaya Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sidrap a.n. tersangka Edy Santa disetujui oleh Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH., berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratifsecara virtual melalui zoom meeting. #kejaksaanri #restorativejustice