У нас вы можете посмотреть бесплатно EKS DIREKTUR PERTAMINA DITUNTUT, KASUS LAHAN RUGIKAN NEGARA RATUSAN MILIAR ! или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko, dituntut 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Luhur bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait pembelian lahan di wilayah Jakarta Selatan. "Menyatakan Terdakwa Luhur Budi Djatmiko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Luhur Budi Djatmiko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh jaksa. Jaksa juga menuntut Luhur dengan pidana denda Rp 750 juta subsider 165 hari. Selain itu, Luhur juga dituntut membayar uang pengganti Rp 348,6 miliar. Jaksa mengatakan harta benda Luhur dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Namun, jika tak mencukupi, diganti dengan 6 bulan pidana kurungan. "Membebankan Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp348.691.016.976 Dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka barang bukti aset berupa 151 SHM/SHRS dan 151 tanah dan bangunan sebagaimana yang telah disita dalam perkara Terdakwa," kata jaksa. "Dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," imbuh jaksa. Jaksa mengatakan perbuatan Luhur tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa mengatakan perbuatan Luhur juga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar. "Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 348.691.016.976," ujar jaksa saat membacakan pertimbangan memberatkan tuntutan Luhur. Jaksa mengatakan hanya ada dua pertimbangan meringankan tuntutan Luhur. Pertimbangan itu ialah Luhur belum pernah dihukum, bersikap sopan dan memperlancar persidangan. #luhurbudidjatmiko #kasuskorupsipertamina #korupsipengadaanlahan #sidangtipikor #korupsijakartaselatan #tuntutan5tahunpenjara #kasuskorupsinasional #beritakorupsi #pengadilan_tipikor #korupsipertamina2026 Simak berita selengkapnya di http://pontianak.tribunnews.com/ Simak Video Viral lainnya https://pontianak.tribunnews.com/topi... Program: - Host: - Editor Video: govinda Uploader: - Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaLd... Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Follow us: Instagram: / tribunsingkawangofficial Facebook: / tribunsingkawangupdate Twitter: / tribunpontianak TikTok: / tribunsingkawang Terima Kasih Telah Subscribe, Like, dan comment konten-konten menarik dari Kami.