У нас вы можете посмотреть бесплатно Momen Kapolres Sleman & Kajari Minta Maaf hingga Hogi Peluk Erat Istri Usai Kasus Dihentikan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi III DPR RI menegaskan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus segera dihentikan. Penetapan Hogi sebagai tersangka dinilai tidak layak untuk dilanjutkan ke proses pidana. Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Dalam peristiwa tersebut, pelaku penjambretan menabrak tembok hingga tewas. Namun, DPR menilai tindakan Hogi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Kesimpulan tersebut diambil usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman. RDPU itu turut dihadiri oleh Hogi Minaya, istrinya, serta kuasa hukum. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam rapat menunjukkan bahwa peristiwa tersebut murni merupakan upaya korban mempertahankan hak dan bukan sebuah kejahatan. “Fakta hukum yang kami dengar dan pelajari sangat jelas. Peristiwa ini bukan tindak pidana dan tidak pantas dilanjutkan,” tegas Habiburokhman dalam rapat. Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hogi Minaya serta masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat penanganan kasus tersebut. Sementara itu, momen haru terjadi di akhir rapat ketika Hogi Minaya terlihat memeluk istrinya dan mencium kening sang istri, usai Komisi III DPR menegaskan penghentian kasus yang menjerat dirinya. (Tribun-Video.com) Program: Live Tribunnews Update Host: Rima Anggi Editor Video: Rahmat Gilang Maulana