У нас вы можете посмотреть бесплатно Bagaimana Hukumnya Sholat Jum'at di Dalam Kapal? | Ust. Khoiril Anam или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
✨ SANTUY bersama Ustadz Khoiril Anam ✨ Pertanyaan: para pekerja di sebuah kapal perusahaan setiap hari Jum'at menyelenggarakan Sholat Jum'at di dalam kapal.. Cuma tempat yang dipakai untuk Jum'atan itu ruang umum yang sering dipakai untuk pesta-pesta.. Bagaimana hukumnya? Pertama yaitu tentang keberadaan Sholat Jum'at yang diselenggarakan di kapal oleh orang-orang yang menjadi penumpang kapal itu.. Tentang pelaksanaan Sholat Jum'at itu memang ada persyaratan.. Menurut mayoritas Syafi'iyah, persyaratannya harus diikuti oleh penduduk yang menetap di suatu tempat (penduduk kampung itu).. Sehingga dengan demikian orang-orang yang menyelenggarakan Sholat Jum'at di atas kapal itu menurut Mayoritas Syafi'iyah Jum'atannya tidak sah.. Karena memang syarat penyelenggaraan Sholat Jum'at itu harus diikuti oleh penduduk yang menetap di suatu daerah atau istilahnya mustauthin.. Sementara penumpang kapal itu bukan penduduk tetap.. Semua itu pendatang bukan mustauthin.. Ini kalau menurut mayoritas Syafi'iyah.. Sehingga kalau Jum'atannya tidak sah ya tidak perlu Jum'atan tetapi Sholat Dhuhur saja.. Tetapi kalau menurut Imam Abu Hanifah, penyelenggaraan Sholat Jum'at di kapal atau di daerah-daerah yang tidak dihadiri oleh mustauthin itu hukumnya tetap sah.. Jadi intinya kalau menurut Imam Abu Hanifah Jum'atan di kapal itu hukumnya tetap sah.. Kemudian permasalahan yang kedua yaitu tentang tempat yang digunakan untuk melakukan Sholat Jum'at.. Jadi pada prinsipnya itu begini orang melakukan ibadah Sholat dimana saja boleh.. Karena Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa, "setiap bumi itu Masjid". Maksudnya Masjid itu tempat sujud jadi bisa digunakan untuk melakukan Sholat.. Jadi mau melakukan Sholat dimana saja itu boleh walaupun itu ruang umum yang biasa dipakai untuk pesta atau makan-makan.. Cuma memang ada tempat-tempat tertentu yang memang dilarang digunakan untuk Sholat.. 1. Tempat yang najis.. Misalnya : kandang binatang, kandang ayam, kandang sapi, tempat pembuangan sampah atau kotoran binatang, kamar mandi, tempat penyembelihan binatang,dll.. Jadi intinya tempat yang dikategorikan najis tidak boleh digunakan untuk Sholat.. 2. Tempat yang jika digunakan untuk Sholat itu mengganggu fasilitas umum.. Misalnya Sholat di tengah jalan yang ramai lalu lalang kendaraan.. 3. Sholat di Kuburan.. Kenapa dilarang? Karena untuk menghindari biar tidak terjadi penyembahan terhadap kuburan.. Jadi Sholat dimana saja boleh seperti tadi di ruang makan atau ruang pesta yang terdapat di dalam kapal.. Asal sudah bersih dan tidak najis maka boleh digunakan untuk Sholat.. Semoga bermanfaat.. 😉 Buat yang mau bertanya bisa kirim pertanyaan ke link ini : https://bit.ly/TanyaUstadzYuk 😉 #Santuy #TanyaUstadz #MasjidAgung #BaitulMukminin #Jombang #NgajiSantai #Ngaji #UstadzKhoirilAnam #BelajarAgamaBersama #Sholat #Jumat #JumatBerkah #Jumatan #SholatJumat