У нас вы можете посмотреть бесплатно 🔴BREAKING NEWS: Wali Kota Solo Disomasi LP3HI, Dinilai Pemindahan Pedagang Takjil Diskriminatif или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
TRIBUNSOLO.COM - Kebijakan pemindahan pedagang takjil di Solo menuai sorotan. Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo Arif Sahudi menilai langkah tersebut diskriminatif, karena di sisi lain coffee shop yang menaruh meja kursi di trotoar hingga event rutin di Ngarsopuro tetap diperbolehkan. Atas dasar itu, LP3HI melayangkan somasi kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi, terkait Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2026. SE tersebut mengatur agar pedagang takjil di jalan protokol dipindahkan ke lokasi alternatif dengan alasan tidak mengganggu lalu lintas. LP3HI: Kebijakan Pemindahan Pedagang Takjil Dinilai Tidak Adil Ketua LP3HI Arif Sahudi menegaskan, kebijakan ini berpotensi merugikan pedagang kecil yang hanya berjualan saat bulan Ramadan. “Pedagang ini kan hanya setahun sekali kalau satu bulan. Seperti tiap malam Minggu Jalan Diponegoro ditutup. Kemudian kopi mengganggu pejalan kaki dibiarkan. Saya khawatir kalau ini tidak ada yang mengingatkan nanti bisa ke mana mana apalagi bulan puasa umat Islam mencari rezeki. Rakyatnya susah masa dipersulit juga. Jadi kita ingatkan,” ungkapnya saat dihubungi Jumat (20/2/2026). Menurut Arif, perlakuan berbeda terhadap pedagang takjil dibanding pelaku usaha lain menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan aturan ruang publik. Tuntut SE Dicabut, Pertanyakan Kajian Akademis LP3HI secara tegas meminta agar SE Nomor 26 Tahun 2026 dicabut. Arif menyebut, selama ini tidak ada gelombang protes signifikan dari pengguna jalan terkait maraknya pedagang takjil di bulan Ramadan. “Iya lah cabut. Sudah lah orang kecil jualan modal sendiri enggak diberi pemkot. Nanti paling 2 jam selesai. Selama ini sepengetahuan saya ya enggak ada pengguna lalu lintasnya protes keberatan,” jelasnya. Ia juga mempertanyakan dasar akademis yang digunakan dalam penerbitan surat edaran tersebut. “Apa ada kajian akademis dalam mengeluarkan SE itu bahwa jualan takjil itu mengganggu lalu lintas itu dasarnya apa. Selama ini kan saya amati enggak ada sih medsos yang mempermasalahkan jual di jalan,” terangnya. Menurutnya, meskipun dalam SE tidak secara eksplisit melarang, kebijakan mengalihkan pedagang dari jalan protokol ke lokasi lain pada praktiknya dapat membuat pedagang enggan berjualan. “Kalau mengalihkan itu sama saja melarang kan. Akhirnya kan banyak orang takut jualan kan. Nah pertanyaannya, apakah SE itu dikeluarkan dengan kajian yang komprehensif pada kajian akademis macam macam karena ini menyangkut hidup orang banyak. Apa bener ada yang keberatan. Apa bener menghambat lalu lintas,” ungkapnya. Jika somasi tersebut tidak mendapat respons, LP3HI membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk uji materiil ke Mahkamah Agung. “Ya kita mencoba mempelajari mengupayakan apakah uji materi ke MA atau kita gugat. Kita pertimbangkan yang terbaik,” jelasnya. Sebelumnya, larangan pedagang takjil berjualan di jalan protokol Solo menuai sorotan. Hal tersebut tak lepas dari adanya Surat Edaran (SE) Wali Kota yang melarang aktivitas jualan di jalan protokol. Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 26 Tahun 2026 pada dasarnya mengatur penataan pedagang, khususnya pedagang takjil saat Ramadan, agar tidak berjualan di jalan protokol Kota Solo. Pedagang takjil tidak diperbolehkan berjualan di jalan protokol karena dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan ketertiban umum. Situasi ini bahkan sempat memicu ketegangan antara ormas dan Satpol PP di kawasan Jalan Dr. Rajiman, tepatnya di depan Pasar Klewer, Rabu (18/2/2026) (*) SUMBER: https://solo.tribunnews.com/solo/3366...