У нас вы можете посмотреть бесплатно TIGA SYARAT AHLI WARIS - Ngaji Kitab Tashilul Faraidh или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
⚖️ TIGA SYARAT AHLI WARIS - Ngaji Kitab Tashilul Faraidh Dalam ilmu waris Islam (faraidh), tidak semua kerabat otomatis berhak menerima warisan. Ada ketentuan ketat yang harus dipenuhi seseorang agar sah sebagai ahli waris. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab Tashilul Faraidh menjelaskan secara sistematis tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Video ini akan mengupas tuntas tiga syarat ahli waris beserta dalil dan aplikasinya dalam pembagian warisan. 🔍 Poin-poin yang akan dikaji: 1. Rukun Waris: Pondasi Ilmu Faraidh Sebelum membahas syarat, penting memahami tiga rukun waris yang menjadi landasan utama : · Al-Muwarrits (pewaris): Orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta · Al-Warits (ahli waris): Orang yang masih hidup dan berhak menerima warisan · Al-Mauruts (harta warisan): Harta peninggalan yang dibagikan 2. Tiga Syarat Ahli Waris Menurut Tashilul Faraidh Syarat Pertama: Dipastikan Hidupnya Ahli Waris Saat Pewaris Meninggal Ini syarat paling fundamental. Ahli waris harus benar-benar hidup ketika pewaris wafat . Ada dua kategori: · Hidup secara nyata: Terbukti masih hidup saat pewaris meninggal · Hidup secara hukum (hukman): Seperti janin dalam kandungan. Janin berhak mendapat warisan dengan dua syarat: (1) sudah ada dalam rahim saat pewaris wafat (meski setetes mani), dan (2) lahir dalam keadaan hidup Konsekuensi: Jika ahli waris meninggal lebih dulu dari pewaris, maka ia dan keturunannya tidak berhak atas warisan (kecuali dalam kasus munasakhat yang khusus) . Syarat Kedua: Dipastikan Meninggalnya Pewaris Pewaris harus benar-benar meninggal dunia . Ada dua kategori: · Mati secara nyata: Terbukti secara medis · Mati secara hukum: Seperti orang hilang (mafqud) yang setelah penetapan pengadilan dinyatakan meninggal Syarat Ketiga: Mengetahui Sebab, Derajat, dan Status Ahli Waris Ahli waris harus memiliki sebab yang sah untuk mewarisi, dan tidak terhadap oleh penghalang . 3. Tiga Sebab Seseorang Mendapat Warisan Ahli waris harus terikat dengan pewaris melalui salah satu sebab berikut : · Nasab (Hubungan Kekerabatan) · Garis ke atas: ayah, kakek, ibu, nenek · Garis ke bawah: anak, cucu · Garis ke samping: saudara, paman, keponakan · Pernikahan (Akad Nikah yang Sah) · Suami-istri saling mewarisi meski belum pernah berhubungan badan · Istri yang ditalak raj'i masih berhak waris selama masa iddah · Wala' (Memerdekakan Budak) · Hubungan antara tuan dan budak yang dimerdekakan · Hanya relevan dalam kajian fikih klasik, saat ini jarang terjadi 4. Tiga Penghalang Waris Bahkan jika sebab terpenuhi, seseorang bisa terhalang mendapat warisan karena : · Perbudakan: Budak tidak mewarisi dan tidak diwarisi karena ia milik tuannya · Pembunuhan: Pembunuh tidak mendapat warisan dari orang yang dibunuhnya, baik sengaja maupun tidak · Perbedaan Agama: Muslim tidak mewarisi non-muslim, begitu pula sebaliknya · Dalil: "Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi Muslim" (HR. Bukhari & Muslim) 5. Siapa Saja Ahli Waris? Dalam Tashilul Faraidh, Syaikh Utsaimin merinci 15 ahli waris laki-laki dan 10 ahli waris perempuan : Ahli Waris Laki-Laki : Anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek dari ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, saudara laki-laki seibu, anak saudara laki-laki kandung, anak saudara laki-laki seayah, paman kandung, paman seayah, anak paman kandung, anak paman seayah, suami, dan orang yang memerdekakan budak. Ahli Waris Perempuan : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari jalur ibu, nenek dari jalur ayah, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, istri, dan wanita yang memerdekakan budak. 6. Implementasi dalam Hukum Keluarga Indonesia Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip ini, dengan beberapa penyesuaian kontekstual. Penting dipahami bahwa sebelum harta dibagi, ada kewajiban yang harus ditunaikan : 1. Biaya pengurusan jenazah 2. Pelunasan hutang pewaris 3. Pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3 harta) 4. Baru kemudian pembagian warisan ⚖️ Kesimpulan Tiga syarat ahli waris adalah fondasi utama ilmu faraidh: hidupnya ahli waris saat pewaris wafat, meninggalnya pewaris secara pasti, dan terpenuhinya sebab waris tanpa penghalang. Memahami syarat ini mencegah kesalahan fatal dalam pembagian harta warisan. 📖 Mari pelajari ilmu faraidh dengan benar, agar hak setiap ahli waris tersalurkan sesuai ketentuan Allah. ✅ Like, subscribe, dan share untuk kajian faraidh dan kitab Tashilul Faraidh selanjutnya. 🔔 Aktifkan notifikasi agar tidak ketinggalan serial faraidh berikutnya. --- #TigaSyaratAhliWaris #TashilulFaraidh #SyaratWaris #Faraidh #IlmuWarisIslam #HukumWaris #AhliWaris #RukunWaris #PenghalangWaris #SebabWaris #SyaikhUtsaimin #NgajiFaraidh #KajianFaraidh #FiqihMawaris #BelajarFaraidh #WarisanIslam #PembagianWarisan #KeluargaMuslim #HukumIslam #IslamRahmatanLilAlamin