У нас вы можете посмотреть бесплатно KPK Serahkan Rp883 Miliar ke PT Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif | Tirto Recap или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan lebih dari Rp 883 miliar kepada PT Taspen sebagai uang hasil rampasan dari kasus investasi fiktif yang menjerat terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Penyerahan yang dilakukan pada Kamis (20/11) itu ditandai melalui berita acara resmi dan plakat berisi angka Rp883.038.394.268 yang diberikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada Direktur Utama PT Taspen, Rony Hanityo Aprianto. “Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiwan Heri Primayanto yang telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah perkaranya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih. Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menunjukkan tumpukan uang rampasan sebesar Rp 300 miliar dari perkara yang sama. Uang pecahan Rp 100.000 itu memenuhi area panggung konferensi pers. Di tengah susunan tersebut, ditempatkan papan bertuliskan jumlah uang yang dipamerkan, yakni Rp 300 miliar dari total kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 883 miliar. Asep menegaskan bahwa pemajangan uang tersebut dilakukan demi menunjukkan transparansi kepada masyarakat. “Ini biar kelihatan, takutnya kan, ‘oh, benar enggak sih ini diserahkan? Jangan-jangan enggak diserahkan’, atau diserahkan sebagian, gitu kan seperti itu,” ujarnya. “Nah, ini biar juga memperlihatkan kepada rekan-rekan dan juga masyarakat khususnya bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada PT Taspen,” tambah dia. Kasus ini menjerat dua orang, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Ekiawan telah divonis 9 tahun penjara dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, sementara proses banding Antonius masih berlangsung. Penulis: Sisilia Rosadi Video editor: Sahrul Hanif Produser: Indana Zulfa #TirtoRecap