У нас вы можете посмотреть бесплатно Catet Yaa, Begini Prosedur Buat Laporan di SPKT Polda Kepri или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Bagi masyarakat yang ingin membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Kepri, berikut prosedurnya. Kepala SPKT, AKBP Dewantoro Susapto Adi, Sik melalui bagian pelayanan SPKT Bripda Sihol Otvenri Shiombing menyebutkan, ada dua kategori pelaporan yang biasa dilayani. Laporan kehilangan dokumen, dan laporan tindak pidana. "Pertama laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, SIM serta dokumen berharga seperti Izazah, surat tanah, dan lainnya," katanya, Minggu (03/02/2019). Disampaikannya, untuk syarat pelapor yang hanya kehilangan dokumen KTP, KK, SIM, cukup membawa foto copy KTP "Kalau tidak ada foto copy KTP bisa dengan fotocopy KK, kalau KK hilang juga, bisa minta surat keterangan dari domisili yakni lurah setempat," sebutnya. Untuk syarat dokumen berharga seperti Izazah, surat tanah dan lainnya, harus menggunakan iklan dimedia cetak. Selanjutnya, kepada masyarakat yang membuat laporan terkait kasus pidana. Bripda Sihol menjelaskan, pelapor datang dan membawa barang bukti atas kasus yang ingin dilaporkan. "Nanti terlebih dahulu atas laporan itu akan kita gelar di SPKT untuk menanyakan unsurnya apakah terpenuhi bersama piket jaga Ditreskrimum Polda Kepri," ujarnya. Ia pun menyampaikan, kepada masyrakat yang akan membuat laporan, disarankan untuk lebih baik ke jajaran Polsek atau Polres. Walapun ditingkat Polsek, Polres, bahkan Polda bisa membuat laporan. "Tidak ada laporan di tingkat tersebut baik Polsek, Polres, dan Polda. Lebih baik melapor sesuai wilayah kejadian saja, tujuannya percepat pelaporan. Sebab, Polsek ada disetiap kecamatan, Polres ada di Kabupaten Kota, dan Polda ada di Setiap Provinsi," ujarnya. (dra) Kunjungi; http://tribunbatam.id