У нас вы можете посмотреть бесплатно Belasan Motor Hasil Curian di Bondowoso Ditemukan, Dijual Seharga Rp 2,5 Jutaan или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru TRIBUNMADURA.COM - Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Dari ungkapan ini ada 11 unit sepeda motor yang telah diserahkan kepada para korban Curanmor. Adapun pelaku bernama T (44) yanh merupakan seorang residivis dan S (49) warga Kecamatan Kalisat Kabupaten Jember yang ditangkap dan didor karena melakukan perlawanan. Kemudian, seorang terduga penadah bernama AY (40) asal Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi juga diamakan oleh polisi. Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, tersangka melakukan pencurian dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di jalan yang sepi seperti area persawahan. Saat pemilik lengah, para pelaku diduga menggunakan obeng dan kunci T untuk merusak kendaraan. "Pelaku hunting sepeda motor di jalan sepi," ungkapnya pada Rabu (18/2/2026). Ia menjelaskan hasil ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Curanmor di kurun waktu akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Khusus di Bondowoso, ada empat laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tamanan, Jambesari DS, Pujer, dua laporan polisi di Kecamatan Grujugan. Kemudian dua laporan polisi di Kabupaten Jember. "Sudah kita koordinasikan dengan penyidik yang ada di Kabulaten Jember," ungkapnya. Dia mengakui pelaku ditangkap saat tengah mendorong kendaraan curiannya. Karena ada polisi pelaku kabur. Hingga terjadi aksi saling kejar-kejaran antara pelaku dan polisi. "Pelaku sempat melakukan perlawanan, kita abil tindakan tegas dan terukur," ujarnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Aryo, setiap kendaraan hasil pencurian dijual dengan harga bervariasi pada penadah. Yaitu berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 Juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Aryo, setiap kendaraan hasil pencurian dijual dengan harga bervariasi pada penadah. Yaitu berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 Juta. Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bondowoso, dan disangkakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUHP UU nomor 1 tahun 2023. "Ancaman hukuman paling lama 7 tahun," ungkapnya Host: Cindy Dinda Editor Video: Ahmad Zaimul Haq Uploader: Ahmad Zaimul Haq #tribunmadura #sampang #pamekasan #bangkalan #sumenep