У нас вы можете посмотреть бесплатно Waspada Modus Pen1pu4n! Imigrasi Bongkar Jaringan Love Scamming Internasional или скачать в максимальном доступном качестве, видео которое было загружено на ютуб. Для загрузки выберите вариант из формы ниже:
Если кнопки скачивания не
загрузились
НАЖМИТЕ ЗДЕСЬ или обновите страницу
Если возникают проблемы со скачиванием видео, пожалуйста напишите в поддержку по адресу внизу
страницы.
Спасибо за использование сервиса ClipSaver.ru
Aroundjakarta.com — Praktik kejahatan siber lintas negara kembali terbongkar di Indonesia. Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap keberadaan sindikat love scamming internasional yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan menjadikan kawasan permukiman elite di Tangerang sebagai pusat operasional pemerasan daring terhadap korban di luar negeri. Dalam operasi penegakan hukum keimigrasian yang berlangsung pada 8–16 Januari 2026, petugas mengamankan 27 warga negara asing (WNA) dari sejumlah lokasi di wilayah Gading Serpong dan Tangerang Selatan. Seluruh lokasi tersebut diketahui saling terhubung dalam satu jaringan kejahatan siber terorganisasi. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pendalaman dan profiling intensif terhadap lokasi-lokasi yang dicurigai sebagai basis aktivitas ilegal. "Pada 8 Januari 2026, Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian bergerak menuju lokasi pertama di wilayah Gading Serpong. Di sana, tim kami mengamankan 14 orang asing, yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam saat sedang melakukan aktivitas mencurigakan," ujar Yuldi di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin (19/1). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa komputer, telepon genggam yang berserakan, serta dua paspor RRT atas nama HJ dan ZR. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sindikat ini memanfaatkan kecerdasan buatan melalui aplikasi Hello GPT untuk membangun komunikasi yang meyakinkan dengan calon korban. Para pelaku kemudian mengirimkan foto tidak senonoh guna memancing korban melakukan panggilan video. Korban seluruhnya merupakan warga negara asing yang dinilai lebih aman untuk dijadikan target kejahatan lintas negara. "Saat itulah pelaku merekam aksi tersebut dan melakukan pemerasan (blackmail). Mereka mengancam akan menyebarkan rekaman jika korban tidak mengirimkan sejumlah uang," jelasnya. Pengembangan kasus membawa petugas ke sejumlah lokasi lain. Pada 10 Januari 2026, Imigrasi mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial MX di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang diketahui telah overstay selama 137 hari. Di hari yang sama, enam WN Tiongkok lainnya diamankan di kawasan Curug Sangereng, Gading Serpong, meskipun sempat melakukan perlawanan. "Dua di antaranya telah overstay dan berupaya mengelabui petugas dengan menggunakan dokumen palsu," ungkap Yuldi. Operasi berlanjut hingga 16 Januari 2026 dengan pengamanan empat WNA Tiongkok lainnya di wilayah Gading Serpong. Dari rangkaian pemeriksaan, Imigrasi memastikan seluruh lokasi tersebut terafiliasi dalam satu jaringan besar yang dikendalikan lintas negara. Yuldi mengungkapkan, pendanaan sindikat ini diduga berasal dari seorang WN Tiongkok berinisial ZH. Sementara operasional di Indonesia dikendalikan oleh ZK sebagai pimpinan utama, dengan pelaksana lapangan ZJ alias Titi, serta pasangan suami istri CZ dan BZ. Selain 27 WNA yang telah diamankan, sebanyak 105 WNA Tiongkok lainnya telah dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI), dua di antaranya sudah diamankan di bandara. Selain menjalankan aksi kejahatan siber, para pelaku diketahui menetap di kawasan hunian elite yang sekaligus digunakan sebagai lokasi operasional. Hal ini mendorong Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan di wilayah-wilayah premium yang rawan disalahgunakan. Selain dugaan kejahatan siber, petugas juga menemukan pelanggaran keimigrasian serius, mulai dari overstay jangka panjang hingga kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia yang diduga diperoleh secara tidak sah. Dari seluruh lokasi, petugas menyita ratusan unit telepon genggam, belasan laptop dan PC, monitor, serta instalasi jaringan internet yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut. Saat ini, seluruh 27 WNA telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan lebih lanjut. Imigrasi menegaskan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan. "Direktorat Jenderal Imigrasi akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia. Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat. Operasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas kejahatan transnasional, khususnya cyber crime yang semakin marak. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian," tutup Yuldi. Ia juga memastikan bahwa langkah pencegahan telah dilakukan sejak warga asing memasuki Indonesia, melalui pemeriksaan dokumen dan wawancara. Namun, untuk kejahatan love scamming, operasi lapangan menjadi kunci utama pengungkapan. #aroundjakarta #lovescamming #ditjenimigrasi